Demi Pacar, Agus Curi Motor Senilai Rp 123 Juta Milik Juragan Kos di Samarinda

Tersangka Agus Wahyu ditetapkan tersangka pencurian motor. Dia diperlihatkan ke wartawan saat konferensi pers di Polsek Sungai Pinang, Selasa 6 Desember 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Agus Wahyu, 30 tahun, berbuat nekat. Dia mencuri motor juragan kos yang dia tinggali di Jalan Purwodadi, Lempake, demi mengantar pujaan hatinya ke Balikpapan. Tidak tanggung-tanggung. Harga motor yang dia curi Rp 123 juta.

Pencurian itu terjadi Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Tengah. Agus melihat pintu rumah pemilik kos terbuka, dan dia masuk ke dalam rumah yang saat itu sedang kosong.

“Pelaku AW (Agus Wahyu) mengambil kunci motor yang tergeletak di meja,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya di Polsek Sungai Pinang, Selasa.

Agus kemudian menghidupkan mesin motor dan belakangan terdengar oleh penghuni rumah. Seketika tahu bahwa motornya dicuri oleh Agus dan melapor ke Polsek Sungai Pinang.

Motor seharga Rp 123 juta yang dicuri oleh Agus Wahyu diamankan sebagai barang bukti di Polsek Sungai Pinang (niaga.asia/Saud Rosadi)

Tim reserse kriminal Polsek Sungai Pinang, Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda, melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di pos Patroli Jalan Raya (PJR) Kilometer 51 poros Samarinda-Balikpapan.

“Jadi dari kejadian jam 10 pagi, berhasil diamankan Polsek Sungai Pinang kurang lebih 5 jam kemudian di hari yang sama, di pos Patroli Jalan Raya kilometer 51 poros Samarinda Balikpapan, di kawasan Tahu Sumedang,” ujar Ary Fadli.

Dari catatan kepolisian Agus Wahyu bukan seorang residivis. Dia mencuri motor rumah pemilik kos lantaran kekasihnya minta diantar pulang ke Balikpapan.

“Karena sebelum kejadian, pacarnya ini tinggal di kos dengan pelaku. Jadi pelaku diamankan saat diamankan bersama dengan pacarnya,” Ary Fadli menerangkan.

Motor Kawasaki ZX250 diamankan sementara sebagai barang bukti. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 juncto pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Motornya seharga Rp 123 juta,” kata Inspektur Polisi Dua Bambang Suheri, Kepala Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menambahkan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

 

Tag: