Demo Menolak Tambang Batubara Illegal di Tenggarong Seberang Nyaris Bentrok

aktivis
Aktivis Jatam menolak tambang batubara illegal di Tenggarong Seberang. (suriyatman)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Demonstrasi menuntut dihentikannya aktifitas penambagangan batubara yang diduga illegal di Kantor Camat Tenggarong Seberang,  Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (22/02) nyaris berakhir bentrok setelah pendemo diintimidasi sekelompok orang yang diduga bekerja di tambang illegal.

Demonstrasi  yang diinisiasi mahasiswa dan penggiat lingkungan tersebut mendesak Pemerintah Provinsi  Kaltim menutup aktivitas tambang batubara illegal karena merugikan masyarakat, lingkungan, dan menyebabkan jalan umum rusak karena dipakai untuk transportasi batubara.

Masyarakat dan penggiat lingkungan yang sebagian besar kaum perempuan dalam aksinya dibawah sinar matahari yang menyengat mengecam tindakan tindakan aparat pemerintah dan penegak hukum ditingkat kecamatan yang tutup mata melihat aktivitas tambang illegal di Tenggarong Seberang. Warga marah karena jalan poros yang melintasi wilayahnya rusak parah akibat truk angkutan batubara.

Pendemo yang ingin juga melaporkan keberadaan tambang batubara yang diduga illegal ke Polsek Tenggarong Seberang, juga gagal. Pihak Polsek menolak menerima laporan pendemo dan petugas mengarahkan pendemo melaporkan ke Polres Kukar dengan alasan sudah ada kasus yang sama dilaporkan ke Polres.

Dinamisator Jaringan Tambang (Jatam) Kaltim, Pradara Rupang mengatakan, saat ini ada sekitar 20 tambang illegal di wilayah Kukar  yang menambang batubara tidak jauh dari rumah penduduk. “Sebetulnya kita unjuk rasa hari ini untuk memperkuat laporan warga mengenai illegal mining di Tenggarong Seberang yang merasa aktivitas tambang di luar titik koordinat yang diizinkan,” ucapnya.

Tambang batubara diduga illegal di Tenggarong Seberang. (suriyatman)

Camat Tenggarong Seberang, Suhari membantah telah melakukan pembiaran beroperasinya tambang illegal dekat permukiman warga dan digunakannya jalan umum untuk angkutan batubara.”Saya telah mengirim surat peringatan kepada pengusaha untuk menghentikan kegiatan sejak dua bulan lalu, tapi tak dipedulikan pengusaha,” katanya.

Menurutnya, sebagai camat dirinya tak mempunyai kewenangan dan hak menyatakan aktifitas tambang batubara illegal atau legal sebab, yang berhak memastikan adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim. “Apa yang menjadi keberatan warga sudah saya sampaikan ke Dinas ESDM Kaltim,” kata Suhari.

Sementara itu Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Supriadi mengatakan bahwa tidak ada tambang illegal di wilayahnya. Kalaupun ada yang diduga illegal, lanjutnya, yang berhak mengatakan adalah Dinas ESDM Provinsi Kaltim.

“Dinas ESDM sudah pernah meninjau ke lapangan, melihat aktivitas tambang yang diduga illegal oleh warga dan penggiat lingkungan. Apa kesimpulan dari tim ESDM kami tidak tahu,” kata Supriadi. Tentang jalan umum yang rusak, Kapolsek mengaku telah melakukan perbaikan atas permintaan warga.

Penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara adalah pelanggaran terhadap Perda Kaltim Nomor 10 TAHUN 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Batubara dan Sawit. (*)