Demo RUU HIP dan Omnibus Law Cipta Kerja, Satu Ditetapkan Tersangka

Unjuk rasa rasa para mahasiswa dan buruh yang sedang menuntut pencabutan RUU HIP dari Program Legislasi Nasional serta penolakan terhadap Rancanagan Undang – undang Omnibus Law Cipta Kerja yang  berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada  Kamis (16/07/2020) lalu . (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA- Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa rasa para mahasiswa dan buruh yang sedang menuntut pencabutan RUU HIP dari Program Legislasi Nasional serta penolakan terhadap Rancanagan Undang – undang Omnibus Law Cipta Kerja yang  berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada  Kamis (16/07/2020) lalu .

“Sementara itu, satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, terkait pelemparan terhadap polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Namun, Ia belum memberikan identitas tersangka tersebut. Ia juga belum menjelaskan kronologi aksi pelemparan yang dilakukan oleh tersangka. Ia juga menyampaikan, sampai saat ini polisi masih mendalami peran dari 19 orang lainnya dalam aksi kericuhan itu. Ia hanya memastikan bahwa mereka adalah penyusup dalam aksi demo.

“Karena memang rata – rata mereka ini pelajar dan pengangguran. Jadi ini orang – orang penyusup,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 20 orang yang diduga sebagai perusuh dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Polisi memeriksa 20 orang itu untuk mencari kemungkinan provokator atau keberadaan pihak lain yang menunggangi aksi tersebut.

“Apa mereka ini provokator, apa ada yang menunggangi, ini masih didalami,” ucap Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Aksi demo itu kemudian berujung kericuhan. Sebelum bubar, massa terlihat melempari botol minuman ke arah polisi yang berjaga. Tidak hanya botol plastik, massa juga terlihat melempari botol kaca ke arah polisi.

Selain melempar, mereka juga terlihat membakar beberapa benda di lokasi unjuk rasa. Dan juga sempat terjadi aksi pelemparan batu terhadap seorang anggota Ditlantas Polda Metro.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat  menyebutkan sebanyak 20 orang ditangkap itu bukanlah pengunjuk rasa yang sedang melakukan aksi tuntutannya. Ia mengatakan, bahwa 20 orang tersebut adalah perusuh yang umumnya anak masih di bawah umur.

“Mereka itu bukan pendemo tapi perusuh,” tutup Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat. (*/001)

Tag: