Dendam Putus Cinta, Remaja Balikpapan Sebar Konten Intim Mantan di Media Sosial

Tersangka NK ditahan di Polresta Balikpapan ( HO- Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Seorang pemuda berinisial NK (18), warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, harus berurusan polisi setelah menyebarkan konten pornografi milik mantan pacarnya di media sosial. Kasus ini diungkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan.

Kasat Reskrim Kompol Beny Ariyanto, menjelaskan, motif utama pelaku adalah balas dendam usai hubungan asmara dengan korban berakhir.

“Pelaku marah karena korban tidak mau mengembalikan akun Instagram milik pelaku. Sebagai balasan, korban juga menuntut hal yang tidak mungkin, meminta keperawanannya dikembalikan. Perselisihan ini kemudian membuat pelaku menyebarkan konten pribadi korban,” kata Beny, Senin 2 Juni 2025.

Dalam aksinya, pelaku mengganti foto profil akun media sosialnya menjadi gambar bagian intim korban. Ia juga mengirim konten sekali lihat melalui aplikasi pesan instan berupa foto wajah korban yang sedang memegang alat kelamin pelaku.

Penyelidikan dilakukan oleh Tim Tipidter usai korban melapor. Pada Selasa, 27 Mei 2025, petugas berhasil menangkap pelaku di Jalan Sulawesi RT 57, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, sekitar pukul 10.00 Wita.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyebarkan dua foto korban di Instagram, Jumat 16 Mei 2025 lalu. Dia juga masih menyimpan sejumlah konten seksual eksplisit, dua foto bagian tubuh intim korban, 10 rekaman video hubungan badan dengan korban, tangkapan layar konten yang diunggah di Instagram dan TikTok, foto yang dikirim dengan fitur sekali lihat, 1 unit iPhone 11 warna putih, serta 1 buah flashdisk berisi video hubungan intim.

Atas perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar,” tegas Beny.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: