Dermaga Haji Putri Ilegal, DPRD Nunukan Beri Waktu Dishub Satu Bulan Urus Perizinan

Rapat Dengar Pendapat DPRD Nunukan dengan Dishub Nunukan membahas status dermaga Haji Putri Nunukan sejak beroperasi 30 tahunlalu tanpa izin. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan memberi waktu satu bulan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, untuk membantu mengurus izin operasi dermaga tradisional Haji Putri Nunukan.

Keputusan DPRD Nunukan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan instansi lainnya, usai membahas keberadaan dermaga Haji Putri yang hingga sekarang tak ada izinnya.

“Kegiatan pelayanan di dermaga Haji Putri berlangsung secara ilegal karena tidak memiliki izin kepelabuhan dari pemerintah daerah maupun pusat,” kata Andi, Senin (25/08/2025)

Dengan status dermaga ilegal,  maka segala aktifitas pelayanan tentunya tidak mendapat pengawasan dari petugas, begitu pula terhadap hal perlindungan bagi penumpang apabila terjadi kecelakaan laut.

Dermaga Haji Putri di Jalan Lingkar Nunukan, biasanya digunakan masyarakat pulau Nunukan dan pulau Sebatik untuk bepergian menggunakan speedboat atau perahu kayu. Intensitas pelayaran disini cukup padat.

“Beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan laut di depan dermaga Haji Putri antara speedboat mesin 40 PK dengan speedboat mesin 200 PK, dua orang penumpang meninggal dunia,” ucapnya.

Agar kegiatan pelayaran bisa berlangsung sesuai aturan, DPRD Nunukan meminta pemerintah daerah melalui Dishub Nunukan dan dibantu KSOP Nunukan, mengupayakan penerbitan izin operasi pelabuhan.

Namun, kata Andi, sebelum dilakukan penerbitan izin operasi kepelabuhan, Dishub Nunukan lebih dulu melakukan pemeriksaan status lahan apakah milik masyarakat setempat atau milik negara.

“Pemerintah pernah membangun jembatan jeramba di dermaga ini, tapi kita belum tahu pasti apakah lahan itu masih milik keluarga Haji Putri atau milik negara,” bebernya.

Andi menerangkan, persoalan pelayaran di dermaga Haji Putri tidak hanya sebatas status legalitas dermaga, seluruh speedboat yang beroperasi di sana sampai sekarang belum dilengkapi izin berlayar.

Kedua persoalan ini hendaknya bisa diselesaikan Dishub bersama KSOP Nunukan, dengan cara mempermudah pengurusan izin, karena selama ini banyak keluhan dari pemilik speedboat akan sulitnya mendapatkan izin.

“Pelayaran di dermaga Haji Putri tidak dilindungi Jasa Raharja, jadi penumpang yang mengalami kecelakaan laut tidak juga mendapat santunan,” terangnya.

Salah seorang pemilik speedboat asal Bambangan, Sebatik, Sopyan menerangkan dermaga keberadaan dermaga Haji Putri sudah ada sejak 30 tahun lalu, dan sudah berapa kali dilakukan pembahasan menyangkut status legalitas dermaga.

“Tahun 2017 dan 2018 saya diundang pemerintah dan DPRD Nunukan, membahas status dermaga Haji Putri, sekarang saya diundang lagi membahas persoalan sama,” tuturnya.

Sopyan menilai pemerintah daerah gagal mengatur transportasi pelayaran di Nunukan, hal ini dibuktikan dari sejumlah kecelakaan laut menghilangkan nyawa penumpang yang berangkat dari dermaga Haji Putri.

Munculnya aturan pelayaran tahun 2021 tentang peralihan penerbitan izin berlayar dari Dishub Nunukan ke ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) semakin memperburuk pelayaran karena pemilik speedboat kesulitan mengurus izin.

“Tukang speedboat disuruh mengurus izin lewat online, mereka rata-rata lulusan SD dan SMP, bagaimana mereka mengerti urusan begitu. tolonglah jangan dipersulit urusan ini,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan

Tag: