Desember 2019, HIP Biodiesel Rp7.157 dan Bioetanol Rp10.348/Liter

aa
Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk bulan Desember 2019. Harga biodiesel ditetapkan sebesar Rp7.914/liter dan bioetanol sebesar Rp10.348/liter.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi membandingkan HIP biodiesel di bulan November 2019, naik Rp757/liter dari sebelumnya Rp7.157/liter. Sedangkan harga bioetanol mengalami penurunan sebesar Rp51/liter dari harga sebelumnya Rp10.297/liter.

“Ketetapan sudah mulai berlaku sejak 1 Desember 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 3375/12/DJE/2019,” ujar Agung di Jakarta, Senin (9/12).

Agung menambahkan, harga BBN tersebut juga dipergunakan dalam pelaksanaan mandatori B20 (campuran 20 persen biodiesel dalam minyak solar) dan berlaku untuk seluruh biodiesel yang digunakan dalam pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.

“Kenaikan harga untuk biodiesel dilatarbelakangi oleh naiknya harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Oktober hingga 14 November 2019 yaitu Rp 7.690/kg dari harga sebelumnya Rp6.813/kg,” katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, insentif sawit atau dana pembiayaan biodiesel digunakan untuk menutup selisih kurang antara HIP minyak Solar dengan HIP biodiesel, sehingga harga biosolar (tertentu) di pasaran tetap Rp5.150 per liter.

Insentif baru akan diberikan kepada produsen biodiesel jika HIP biodiesel lebih tinggi dibandingkan HIP minyak solar. Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut. Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 148 K/12/DJE/2019.

Sedangkan untuk jenis Bioetanol terjadi kenaikan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25/Liter sehingga didapatkan Rp10.348/liter untuk HIP BBN bulan Desember 2019. Untuk periode ini, rata-rata tetes tebu KPB senilai Rp1.656/kg.

“Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Oktober hingga 14 November 2019,” kata Agung.

Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. (001)

 

 

 

 

 

Tag: