Devisit APBN 2020 Hingga April Mencapai Rp74,47 Triliun

ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara  mengatakan, Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlanjutan fiskal di tahun 2020. Realisasi defisit APBN hingga April 2020 mencapai Rp74,47 triliun atau sekitar 0,44 persen PDB.

“Realisasi pembiayaan anggaran hingga April 2020 mencapai Rp221,84 triliun dan mengalami peningkatan sebesar 53,58 persen (yoy), terutama bersumber dari pembiayaan utang,” ujar Wamenkeu  dalam publikasi APBN Kita edisi Mei 2020.

Dikatakan, ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 ini sempat menyebabkan sentimen negatif di pasar keuangan, termasuk di Indonesia pada awal penyebaran di bulan Maret lalu. Seiring dengan perkembangan, pada bulan April pasar keuangan dinilai kembali stabil meskipun masih diwaspadai volatilitasnya.

“ Pemerintah mengambil kesempatan dari kondisi tersebut dengan menerbitkan SUN dalam valua asing (global bonds) pada bulan April 2020 sebesar USD4,3 miliar atau ekuivalen Rp 68,8 triliun (dengan kurs Rp16.000) sebagai strategi pembiayaan APBN 2020 untuk menopang pembiayaan akibat adanya pandemi Covid-19,” ujarnya.

Disamping itu, untuk memperkuat pasar domestik, Pemerintah telah melakukan sinergi dengan Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 190/KMK.08/2020 antara Menteri Keuangan dengan Gubernur Bank Indonesia, sebagai pelaksanaan dari ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang baru saja ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam ketentuan yang terdapat pada SKB tersebut, BI dapat membeli Surat Berharga Negara (SBN) jangka panjang yang bersifat tradable di pasar perdana. Selama bulan April, SKB tersebut telah diimplementasikan sebanyak dua kali, yaitu pada rangkaian lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tanggal 21 April 2020 dan lelang Surat Utang Negara (SUN) tanggal 28 April 2020.

Pemerintah juga sudah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam PP Nomor 23 tahun 2020 sebagai upaya untuk menggerakkan perekonomian, melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha baik di sektor riil maupun sektor keuangan, termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Wamenkeu, pandemi Covid-19 yang masih sulit diprediksi ini menyebabkan kondisi perekonomian semakin melemah. Pemerintah yang berkomitmen untuk menempatkan APBN sebagai instrumen fiskal untuk melindungi masyarakat dan perekonomian Indonesia, memproyeksikan angka defisit kembali melebar di angka 6,27 persen terhadap PDB.

“Hal ini perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan belanja prioritas penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya untuk pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya.

Dalam menghadapi ketidakpastian terutama akibat pandemi Covid-19, Pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (pruden), akuntabel dan transparan. Informasi lebih lanjut, hubungi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Gedung Frans Seda, Jl. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat, Tlp: (021) 3865330. (*/001)

Tag: