Dewan HAM PBB Adopsi Laporan Indonesia

Dewan HAM PBB mengadopsi Laporan Indonesia pada Siklus ke-4 Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss, 11 November 2022. (Foto Kemlu RI)

JENEWA.NIAGA.ASIA  – Dewan HAM PBB telah mengadopsi Laporan Indonesia pada Siklus ke-4 Universal Periodic Review (UPR), 11 November 2022. Laporan tersebut memuat berbagai capaian dan tantangan dalam agenda pembangunan nasional di bidang HAM selama lima tahun terakhir, sesuai dengan berbagai rekomendasi yang didapatkan Indonesia pada Siklus ke-3 UPR tahun 2017.

Sebelum diadopsi, pada 9 November 2022 isi dari Laporan UPR Indonesia tersebut telah dibahas pada dialog interaktif antara Delegasi Pemerintah Indonesia, yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM didampingi oleh Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, dengan 108 negara anggota PBB. Dialog menghasilkan 269 rekomendasi bagi pemajuan dan pelindungan HAM di Indonesia.

Berdasarkan assesment sementara, tema rekomendasi yang paling banyak diangkat dari 269 rekomendasi adalah (i) Kesetaraan Gender dan Perlindungan dan Pemajuan Hak Perempuan dan Anak – 64 Rekomendasi (24%); (ii) Penguatan kerangka hukum dan kelembagaan – 38 Rekomendasi (14.13%); dan (iii) Penguatan dan Kerjasama dengan Instrumen dan Mekanisme HAM Internasional – 37 Rekomendasi (13.75%).

Pemerintah Indonesia akan melaksanakan rangkaian konsultasi intensif atas rekomendasi-rekomendasi tersebut dengan seluruh pemangku kepentingan di dalam negeri, termasuk para pakar dan kelompok-kelompok masyarakat sipil. Berdasarkan hasil konsultasi ini, Pemerintah Indonesia akan memutuskan rekomendasi yang akan diterima untuk ditindaklanjuti, serta rekomendasi yang akan dicatat.

Rekomendasi-rekomendasi yang diterima Pemerintah Indonesia akan disampaikan secara resmi kepada Dewan HAM PBB sebelum tenggat waktu Maret 2023. Berbagai rekomendasi tersebut akan menjadi tumpuan bagi Indonesia dalam melaksanakan agenda pemenuhan dan pelindungan HAM selama lima tahun ke depan.

“Bagi Indonesia UPR merupakan salah satu bagian paling penting dalam mekanisme reviu HAM di tataran internasional,” demikian disampaikan Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Grata Werdaningtyas, seusai adopsi Laporan UPR Indonesia.

Sebagai negara yang turut berpartisipasi secara pro-aktif dalam reformasi Komisi HAM PBB menjadi Dewan HAM PBB pada tahun 2007, kata Dubes Grata Werdaningtyas,  Indonesia menempatkan UPR sebagai sarana utama bagi komunitas internasional untuk saling bahu membahu memajukan HAM tanpa intervensi.

Selain itu UPR juga menjadi kanal bagi entitas non-negara untuk turut berpartisipasi dalam pembahasan HAM nasional di tataran internasional.

“Oleh karena itu Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus dapat melibatkan setiap pemangku kepentingan nasional dengan berbagai cara pada proses-proses UPR”, lanjut Duta Besar Grata.

“Dengan demikian seluruh rekomendasi yang diterima Indonesia nantinya akan mencerminkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan nasional.”

Sumber: Kementerian Luar Negeri RI | Editor: Intoniswan

Tag: