Dewan Kehormatan PWI Simpulkan EM Melanggar Pasal 8 KEJ

Rapat Kerja (Raker) Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat dengan DK PWI Provinsi se-Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/9/2022). (Foto DK PWI Pusat)

KENDARI.NIAGA.ASIA-Rapat Kerja (Raker) Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat dengan DK PWI Provinsi se-Indonesia sepakat menyimpulkan, wartawan senior  EM (Edy Mulyadi) yang kasusnya sekarang ini ditangani Mabes Polri,  melanggar Pasal 8 KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan konten yang ditayangkannya itu bukan termasuk produk jurnalistik.

Raker dibukan  Ketua DK PWI Pusat, H Ilham Bintang ketika membuka rapat kerja dengan DK PWI Provinsi se-Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/9/2022) secara vitual. Hadir langsung dalam raker 25 DK PWI Provinsi dan 9 melalui virtual. Raker dipandu Sekretaris DK PWI Pusat, Sasongko Tejo dan dua anggota DK lainnya masing-masing, Tri  Agung Kristanto dan Asro Kamal Rokan.

Pasal 8 KEJ menyebutkan; “wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani”.

Menurut Pasal 8 KEJ, demikian kesimpulan rapat, seorang jurnalis tidak bisa memposisikan dirinya sebagai narasumber, sekaligus  menyiarkannya sendiri, atau menjadi wartawan atas berita yang dibuatnya sendiri di kanal pribadinya, bukan di kanal You Tube FNN.

“Jadi wartawan harus tahu diri, tahu posisi agar terhindar dari persoalan hukum, termasuk pelanggaran kode etik jurnalistik,” kata Tri Agung.

Menurut Tri Agung yang juga akan menjadi anggota Dewan Pers terpilih untuk periode 2022-2025, semestinya wartawan jenjang utama, atau memiliki keterampilan yang bisa menjadi narasumber. Kompetensi wartawan tak hanya menyangkut kemampuan tekn is jurnalistik, tetapi terkait pula kematangan pribadi.

“Yang terpenting mampu menjaga jarak dan menyediakan ruang dialog bagi publik. EM tidak menyediakan itu,” ucapnya.

Selain itu dalam Raker juga diputuskan, DK PWI di daerah perlu kerja sama dengan Pengurus PWI Provinsi dalam pentaatan wartawan terhadap kode etik jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan PWI dalam rangka  menjaga dan merebut kehormatan di masyarakat

“Perlu aksi nyata dalam pentaatan anggota terhadap KEJ maupun Kode Perilaku Wartawan PWI. Bisa habis kita kalau pelanggaran terhadap KEJ dan Kode Perilaku Wartawan PWI terus-terus dibiarkan. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap wartawan,” ucap Ilham Bintang.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: