Dewan Pers: Masyarakat Berhak Mendapatkan Informasi yang Berkualitas dan Adil

aa

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Mencermati perkembangan menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang, Dewan Pers perlu menegaskan kembali peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil.

Hal itu ditegaskan Dewan Pers dalam Surat Edaran No. 02/SE-DP/VIII/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pemilu 2019  yang ditanda tangani Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo tanggal 16 Agustus di Jakarta.

Menurut Yosep,  informasi yang berkualitas dan adil, antara lain: Pertama; “Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 Butir a, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).  Kedua; “Pers Nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar” (Pasal 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Ketiga;  “Pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum” (Pasal 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Keempat; “Pers nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran” (Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Selain itu, lanjutnya, adalah kewajiban bagi setiap wartawan agar selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat yaitu yang dapat dipercaya benar sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi (Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik). “Pers Indonesia juga harus bisa menjadi wasit dan pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, dan tidak justru sebaliknya, menjadi “pemain” yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media (semangat dalam Butir 4 Deklarasi HPN 2014 di Bengkulu),”  kata Yosep.

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa dicalonkan ataupun mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (anggota DPR, anggota DPR Tingkat I, anggota DPR Tingkat II, atau anggota DPD) adalah hak asasi setiap warganegara, termasuk wartawan.

Karena itu, lanjut Yosep,  Dewan Pers perlu menegaskan kembali agar setiap wartawan yang memilih untuk maju menjadi calon anggota legislatif atau anggota DPD, ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden untuk segera non-aktif sementara sebagai wartawan, atau  mengundurkan diri secara permanen.

“Norma yang berkaitan dengan jurnalis yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif atau anggota DPD, ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden calon anggota legislatif atau anggota DPD, ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden adalah mengundurkan diri secara permanen dari profesi jurnalistiknya,” terangnya.

Hal itu  dikarenakan dengan menjadi calon anggota legislatif atau anggota DPD, ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden calon anggota legislatif atau anggota DPD, ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden sesungguhnya seorang wartawan telah memilih untuk berjuang guna kepentingan politik pribadi atau golongannya.  Padahal tugas utama wartawan adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik. “Karena itu ketika seorang wartawan memutuskan menjadi Caleg, Calon DPD, atau tim sukses; yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik,” ujar Yosep. (001)