Dewas KPK Sepanjang Tahun 2020 Terbitkan 79 Izin Penyadapan

Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto Detik.com)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sepanjang tahun 2020 telah menerbitkan 186 izin kepada pimpinan KPK. Rinciannya, 79 izin penyadapan, 42 izin penggeledahan, dan 65 izin penyitaan.

Demikian disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean dalam laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2021 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (18/1/2022). Selain Tumpak, juga hadir anggota Dewas KPK Lainnya, Albertina Ho, Harjono, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris.

Izin penyadapan  yang dilaporkan Tumpak adalah izin penyadapan yang diterbitkan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021. Putusan tersebut menyatakan bahwa tugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan telah dinyatakan in konstitusional dan tidak mengikat.

“Oleh karenanya, sejak putusan MK itu,  Dewas KPK tidak lagi melaksanakan tugas member izin penyadapan,” kata Tumpak.

Sebagai konsekuensi dari perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Dewas juga melakukan beberapa penyesuaian peraturan tentang etik dengan menyesuaikan peraturan kode etik yang berlaku di lingkungan ASN.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewas KPK juga telah menyusun Rencana Strategis Kinerja Dewan Pengawas KPK untuk periode 5 (lima) tahun 2020 – 2024 yang dituangkan ke dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2021. Sekaligus, Dewas juga melakukan reviu dan memberikan tinjauan terhadap Rencana Strategis KPK 2020-2024.

Menurut Tumpak, selama tahun 2021 Dewas juga telah melaksanakan sejumlah kegiatan, yaitu: Penyiapan perubahan peraturan (regulasi) dalam bentuk Peraturan Dewan Pengawas dan Keputusan Dewan Pengawas; Kegiatan operasional yang mencakup pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, diantaranya: Menerima dan menindaklanjuti 238 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; Monitoring atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK pada bidang penindakan dan Pencegahan.

Kemudian mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) pada bidang Sekretariat Jenderal dan Penindakan; Pemberian 186 izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan dengan rincian: 79 Izin Penyadapan, 42 Izin Penggeledahan, dan 65 Izin Penyitaan.

Selanjutnya, Penyusunan dan penetapan peraturan terkait kode etik yaitu Perdewas KPK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Perdewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dewas juga melakukan  Evaluasi Kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK Tahun 2020, Evaluasi interim kinerja Pimpinan KPK tahun 2021, serta Penyusunan Laporan Tahunan Dewan Pengawas tahun 2020,” ujarnya.

Pelaksanaan pengawasan, penegakkan kode etik, serta evaluasi terhadap kinerja KPK oleh Dewan Pengawas adalah wujud upaya menjaga marwah KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya secara professional dan penuh Integritas, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku.

Sumber : Humas KPK | Editor : Intoniswan

Lampiran_1_-_Sipers_Dewas_-_Capaian_Kinerja_2021-1

Tag: