Di Kaltim Baru 5 Unit Angkutan Online Memenuhi Syarat

angkutan
Angkutan orang online illegal dirazia dan bisa ditilang.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dari 1000 kuota angkutan orang online di Kalimantan Timur (Kaltim) baru 5 unit yang memenuhi syarat seperti ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Angkutan orang online di Kementerian Perhubungan diistilahkan dengan angkutan sewa khusus (ASK).

“Baru 5 unit kendaraan yang terbit izinnya. Lima kendaraan itu milik PT Bumi Jasa Utama (BJU) Balikpapan menggunakan aplikasi Go-Car. Lounchingnya direncanakan dalam beberapa hari ke depan,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kaltim, Muhammad Samsul Hadi pada Niaga,asia, Selasa (13/02).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor:551.21/K.25/2018 tanggal 23 Januari 2018, kuota angkutan orang online (berbasis teknologi informasi) sebanyak 1000 unit. Kuota tersebut dialokasikan di Samarinda 200 unit, Balikpapan (150), Bontang (75), Kukar (200), Paser dan Berau masing-masing 50 unit, Penajam Paser Utara (100), Kutim (25), Kubar (150).

Menurut Samsul, karena baru 5 unit kendaraan yang mendapat izin, maka 990 kendaraan roda empat berpeluang menjadi angkutan orang online secara resmi. “Silakan ajukan izin, penuhi persyaratan, pemerintah sudah membuka peluang berusaha secara legal,” katanya.

Mengurus izin menjadi angkutan orang online sangat mudah, berbadan hukum Indonesia dan mengajukan  melalui BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemprov Kaltim. Setelah permohonan izin masuk, nanti BPTSP akan melakukan kajian teknis dengan Dishub Kaltim, kemudian memberi advis diizinkan atau ditolak permohonan pemohon. “Permohonan izin tidak langsung ke Dishub tapi ke BPTSP,” ucap Samsul.

Aturan tentang taksi daring mulai efektif berlaku per 1 Febuari 2018, tanpa kompromi  sejak penetapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Permenhub ini mengatur angkutan sewa khusus (ASK)  antara lain: argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), domisili, sertifikat registrasi uji tipe, dan peran aplikator.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan terhitung setelah 1 Febuari, pihaknya akan menindak tegas mereka yang tidak memenuhi persyaratan.  Bahkan, kementerian bersama dengan pihak kepolisian akan melakukan penertiban atau operasi simpatik untuk mengecek taksi online di lapangan.  “Aturan ini dibuat oleh pemerintah untuk memberikan kesetaraaan antara taksi daring dan taksi konvensional. Selain itu, memberi rasa aman kepada penumpang,” tegas Menhub.

Melanggar hukum

Menurut Samsul, melihat perkembangan terakhir, karena baru 5 unit angkutan orang onlin yang memenuhi syarat, maka disimpulkan sebagian besar angkutan online yang ada di Balikpapan dan Samarinda, dan lainn ya di Kaltim tidak berizin atau illegal. Kalau masih dioperasikan oleh pemegang aplikasi dan dirivernya, maka itu jelas-jelas melanggar hukum.

Ia juga menegaskan, angkutan orang online yang tak sesuai dengan Permenhub 108 bisa saja sewaktu-waktu dirazia aparat Polantas dan Dishub Kaltim maupun Kota/Kabupaten diberi sanksi seperti diatur dalam UU Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Angkutan dan Jalan. “Bisa ditilang kalau menggunakan kendaraan roda 4 untuk angkutan umum bila tak sesuai UU LLAJ,” ungkap Samsul.

Dikatakan pula, sesuai ketentuan,  pengemudi dan pemilik taksi online harus memenuhi persyaratan terkati uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan stiker bagi kendaraan mereka.  “Tujuannya untuk melindungi penumpang seperti diamanatkan UU,” kata Samsul.

Ia juga menegaskan, Dishub Kaltim dan Polda Kaltim dalam penertiban angkutan orang online berpedoman pada Permenhub 108 tersebut. “Kalau sopirnya tidak memiliki SIM A Umum atau kendaraan tidak dilakukan uji KIR, akan ditilang, begitu,” tutupnya. (002)