Di Kaltim, Masih Ada Pemda Tak Laporkan Hasil Implementasi Inpres No 6/2018

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub (foto: Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – BNNP Kaltim memaparkan laporan akhir tahun pencapaian dan pelaksanaan kerja selama tahun 2019, Senin (30/12) kemarin, di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda. Dalam kesempatan itu pula, Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono mengingatkan kepada Pemda di Kaltim, untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 tahun 2018 tentang implementasi P4GN secara menyeluruh.

Seperti diketahui, dalam rangka Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019, pada 28 Agustus 2018 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 itu.

Instruksi tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Kepala Badan Intelijen Negara; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Wali kota.

Presiden menginstruksikan kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden itu.

Dari laporan BNNP Kaltim tersebut, ada 2 kegiatan generik yang dominan dilaksanakan yaitu tes urine dan sosialisasi P4GN. Pun diketahui, selama terbitnya Inpres tersebut hingga tahun 2018 telah ada 5 kabupaten, 3 kota serta 38 OPD Pemprov Kaltim yang telah melaksanakan inpres tersebut.

“Namun, baru satu kabupaten, yakni Kabupaten Paser dan 6 OPD Pemprov di Kaltim yang baru melakukan laporan pelaksanaan,” kata Raja kemarin.

Menyikapi itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub turut menegaskan bahwa Inpres tersebut bersifat wajib. “Itu wajib, karena itu sifatnya intruksional, mestinya seluruh Pemda harus mengikuti,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kedepannya, lanjutnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk menegur kepada setiap Pemda serta OPD di Kaltim, untuk segera melaksanakan instruksi tersebut.

“Nanti kita minta kepada pemerintah provinsi, untuk menegur pemerintah kabupaten kota yang belum melakukan dan melaporkan,” tutupnya. (009)