Di Kutim, Belajar di Rumah Diperpanjang Sampai 13 Juni 2020

aa

Ilustrasi belajar online dari rumah (foto : humas Kutai Timur)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Program belajar dari rumah yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona selama sebulan terakhir, dipastikan bakal lebih panjang. Khusus di Kabupaten Kutai Timur, Dinas Pendidikan kembali merilis Surat Edaran (SE) bernomor 800/1253/Disdik-Kadis/IV/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran yang Dilaksanakan Dari Rumah dan Pemantauan Pelaksanaan Pembelajaran Oleh Guru Dengan Teknologi Informasi yang Dilakukan di Rumah Masing-Masing.

Dalam edaran itu, Disdik Kutim memperpanjang proses pembelajaran di rumah atau libur proses belajar mengajar (PBM) di kelas, bagi peserta didik sampai dengan 13 Juni 2020. Berlaku bagi jenjang Play Group, Kelompok Belajar, TK/PAUD, SD, dan SMP, sambil menunggu perkembangan dan regulasi berikutnya.

“Kegiatan pembelajaran di rumah difokuskan pada pembentukan dan pembiasaan dalam rangka mengisi bulan suci Ramadan 1441 Hijriah,” kata Kadisdik Kutim Roma Malau pada poin kedua edaran itu.

Beberapa kegiatan yang bisa dilaksanakan antara lain berpuasa, membaca Al-Quran, salat fardhu dan tarawih berjamaah, bersama keluarga di rumah, salat sunnah dan kegiatan lainnya. Tujuannya demi meningkatkan pengetahuan dan amaliah dalam Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah.

Selanjutnya, bagi yang non muslim diminta menyesuaikan menurut agama dan keyakinan masing-masing, dalam rangka peningkatan ketaatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Surat Edaran Dinas Pendidikan Kutai Timur

“Guru harus tetap memantau melalui pemanfaatan teknologi informasi, yang dilakukan dari rumah masing-masing,” sebut Roma.

Pada informasi terakhir disampaikan bahwa absen guru dan tenaga pendidikan tetap dilakukan sesuai jam kerja dengan sistem online (aplikasi Whats App atau SMS), yang dikontrol, dan dikoordinir oleh kepala sekolah.

Mekanisme dan teknis penyampaian laporan ke Disdik lebih lanjut akan disampaikan dengan segera. Surat edaran itu, ditandatangani Kadisdik pada 17 April 2020. Dengan tembusan ke Bupati Kutim, Ketua DPRD Kutim serta Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutim.

Penerbitan SE dilandasi beberapa surat, yakni SE dari Menpan RB Nomor 19 Tahun 2-2-, SE Menkes Nomor SR.02.02 Tahun 2020, SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

Berikutnya Surat Telegram Polri Nomor ST/868/III/KEP/2020, Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 360/K.246/2020, Instruksi Bupati Kutim Nomor 060/63/ORG.II. SE Bupati Kutim Nomor 180/16/HK PUU/III/2020 serta hasil konsultasi dan koordinasi dengan Bupati Kutim. (hms3)

Tag: