Di Kutim, Zakat Fitrah Tertinggi Rp40.000, Terendah Rp25.000

aa

Ilustrasi zakat fitrah (foto : istimewa/mdk)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Kantor Kementerian Agama Kutai Timur, telah menetapkan standar besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1441 Hijriah, Selasa (21/4), lewat surat edaran dengan nomor 669/ Kk.16.08/BA.03.2/04/2020 yang ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Kemenag Kutim Nanang Gazali.

Setelah melaksanakan rapat koordinasi yang membahas ketentuan Zakat Fitrah dan Fidyah, dan juga tata cara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bersama dengan Ketua MUI, Organisasi Keagamaan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, akhirnya disepakati oleh berbagai pihak, terdapat 3 ketentuan Zakat Fitrah di Kutai Timur.

Yakni pertama tingkat tertinggi Rp40 ribu, kedua tingkat menengah Rp35 ribu, dan ketiga tingkat terendah yaitu Rp25 ribu. Sedangkan untuk zakat Fidyah sebesar Rp25 ribu.

“Kita sudah ambil kesimpulan bahwa di Kutim ada 3 ketentuan ini,” ucap Nanang dalam surat edaran tersebut.

Selanjutnya, Kemenag mengimbau seluruh kaum muslimin di Kutim juga bisa menyalurkan Zakat Maal, Infak, dan Shodaqohnya melalui Lembaga Badan Amil Zakat Nasional Kutim, UPZ bentukan BAZNAS Kutim dan Lembaga Zakat yang sah dan terdaftar di Kemenag.

“Kami harap seluruh kaum muslimin bisa mengetahui edaran ini,” ujarnya.

Nanang juga mengingatkan umat muslim, untuk terus memperbanyak zikir, ibadah, dan berdoa untuk keselamatan serta kedamaian bangsa Indonesia, agar bisa secepatnya terbebas dari pandemi COVID-19. (hms13)

Tag: