Di Loktuan Bontang, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu

Dua tersangka kasus sabu di Loktuan Bontang. (Foto : HO/Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Tim Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, bersama tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, mengamankan dua warga terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (30/1) malam.

Pengungkapan itu berawal, saat petugas menangkap seorang pria warga Loktuan Kec. Bontang Utara, mengaku bernama KS (26) di Jalan RE Martadinata, Loktuan, di Bontang Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, KS tepergok memiliki 2 poket sabu, di kantong celananya.

Kepada Polisi KS mengaku barang tersebut dibeli dari AP (31), yang juga warga Loktuan, tepatnya di Jalan Kapal Feri, di Loktuan. Polisi terus bergerak cepat melakukan pengembangan.

Kurun waktu 45 menit, polisi kembali berhasil meringkus AP di rumahnya. Dari rumah AP, polisi mendapati 7 poket plastik klip kecil, diduga narkotika jenis sabu, alat hisap bong, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.350.000, serta 1 unit HP di dalam kamar rumah.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said menerangkan, setelah mendapat informasi masyarakat adanya transaksi narkoba, anggota mengamankan seorang pemuda berinisial KS di kamar, di salah satu penginapan di Loktuan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket sabu-sabu disimpan di kantong celana KS. “KS mengaku membeli sabu dari seorang berinisial AP seharga Rp 750 ribu,” terang Said, dikutip Niaga Asia, dari keterangan tertulis, Senin (1/2).

Mendapatkan keterangan itu, anggota langsung mendatangi rumah AP yang juga wilayah Loktuan. Anggota berhasil mengamankan AP yang sedang dudukan di kamar sendirian. Begitu dilakukan penggeledahan, didapati 7 poket sabu-sabu, alat isap atau bong, dan uang hasil penjualan sabu-sabu Rp 1.350.000 didalam kamarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani pengembangan dan proses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas AKP Suyono menambahkan. (006)

Tag: