Di Madinah, Jemaah Merokok di Hotel dan Sekitarnya Didenda 200 Riyal

Hotel jemaah haji Indonesia di Madinah (handout Kementerian Agama)

MADINAH.NIAGA.ASIA — Jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan pada gelombang kedua akan diberangkatkan ke Madinah mulai 21 Juli 2022.

Mereka adalah jemaah yang berangkat dari tanah air menuju Jeddah, lalu ke Mekkah untuk menunaikan rangkaian ibadah haji. Fase berikutnya, mereka akan berangkat ke Madinah untuk menjalani Arbain atau salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi.

Jelang keberangkatan jemaah, Kepala Daerah Kerja Madinah Amin Handoyo mengingatkan bahwa ada larangan merokok di Madinah. Larangan itu bahkan disertai dengan denda yang tidak sedikit, mencapai SAR 200 atau sekitar Rp800.000.

“Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal,” kata Amin di kantornya di Madinah, Minggu 17 Juli 2022, dikutip dari Kementerian Agama.

Amin mengakui bahwa aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat. Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.

Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

“Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel,” ujar Amin.

“Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan itu akan terancam dengan sanksi denda 200 riyal,” tegas Amin.

Sumber : Kementeriam Agama | Editor : Saud Rosadi

Tag: