Di Masa Pandemi Covid-19, Dana BOS Tidak Dibatasi Penggunaannya

aa
Pelajar SDN 04 Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. (Foto Budi Anshori)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kasubbag Evaluasi Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud, Katman, mengatakan bahwa sekolah tidak dibatasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)nya. Hal ini disampaikan dalam webinar Kebijakan DAK NonFisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan 2021 pada Jumat, (29/05).

“Penggunaan dana BOS tidak ada batasan dari sisi persentase penggunaan dananya. Sebelumnya buku dibatasi 20%, (sekarang) buku boleh beli berapapun juga. Sekolah tidak dibatasi penggunaan dana BOSnya, tidak ada pembatasan persentase, dibuka lebar,” jelas Katman.

Untuk honor guru, dari semula maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima dan harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), saat ini, di masa pandemi COVID-19 juga dapat diberikan lebih dari 50%.

“Terkait pemanfaatan COVID, selain SE-4.Mendikbud/2020 juga ada relaksasi sesuai Permendikbud 19/2020 yakni untuk pembelian seperti disinfektan alat cuci tangan dan sebagainya, mestinya di RKASnya (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) rekening belanja masuk Biaya Operasional dan sebagainya ada di situ. Untuk honor guru yang semula harus NUPTK kemudian maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima, ini (sekarang) dibuka seluas-luasnya,” paparnya.

Namun, Katman menegaskan agar kepala sekolah bisa menyusun rencana kerja yang berorientasi pada belanja kebutuhan prioritas sekolah untuk program Merdeka Belajar.

“Tapi tetap Kepala sekolah harus memiliki mapping. Jangan sampai ketika menerima BOS langsung dibayar honor semua, bulan berikutnya operasionalnya terkendala,” jelasnya.

Sebagai informasi, dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2020 telah disalurkan sebesar Rp24.494.089.750.000 tanpa memperhitungkan kurang/lebih salur tahun sebelumnya yang terbagi dalam 2 tahap, dimana Tahap I sebesar Rp 14.426.949.630.000,- untuk 215.307 sekolah serta Tahap  II sebesar Rp10.067.140.120.000 untuk 111.140 sekolah yang tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia.

Hak dan tunjangan guru tidak dikurangi

Sementara Kepala Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Rika Hijriyanti mengatakan bahwa meskipun alokasi DAK Nonfisik terdapat penyesuaian dalam masa pandemi COVID-19, namun penyesuaian DAK NonFisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No.54/2020 tidak mengurangi hak guru untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Ia menegaskan, yang disesuaikan adalah dana cadangannya.

“Atas perubahan DAK NonFisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No.54/2020, untuk penyesuaian DAK NonFisik Bidang Pendidikan, sebetulnya kami tidak mengurangi hak dari apa yang harus diperoleh guru. Jadi, alokasi TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tamsil (Tambahan Penghasilan) dan TKG (Tunjangan Khusus Guru) yang disesuaikan adalah dana cadangannya. Jadi bukan alokasi yang murni untuk gurunya,” jelasnya dalam webinar Kebijakan DAK NonFisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan 2021 pada Jumat, (29/05).

Ia juga menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP Kesetaraan untuk sekolah juga akan tetap diberikan agar proses pembelajaran tetap berjalan.

“Termasuk juga alokasi BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tidak ada penyesuaian jumlah sasaran. Artinya, semua sekolah atau lembaga yang terdaftar sejak awal akan tetap mendapat haknya sesuai dengan unit cost yang ditetapkan dalam juknis (petunjuk teknis). Sehingga kami tidak mengurangi atau mengambil hak guru dan sekolah sehingga proses pembelajaran tetap berjalan,” tegasnya.

Sebagai informasi, untuk tahun 2020, Pemerintah mengalokasikan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp50,9 triliun untuk 1.153.717 guru; Tambahan Penghasilan sebesar Rp454 miliar untuk 182.788 guru, dan Tunjangan Khusus Guru sebesar Rp1,9 triliun untuk 37.913 guru.

Kemudian, ada tiga jenis tunjangan guru untuk PNS Daerah, yaitu Tunjangan Profesi Guru untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik mendapat 1 kali gaji pokok PNS, tidak termasuk gaji ke-13. Tambahan Penghasilan untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat Rp250.000 per bulan. Tunjangan Khusus Guru untuk guru yang mengajar di desa sangat tertinggal mendapat 1 (satu) kali gaji pokok PNS, tidak termasuk bulan ke-13. (*/001)

Tag: