Di Muara Badak, Agus Bunuh Diman Karena Merasa Dijelek-jelekkan

Tersangka Agus kini ditahan di Polsek Muara Badak. (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Polsek Muara Badak, menangkap AR (34) alias Agus, pelaku pembunuhan di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Senin (15/2) siang kemarin. Penangkapan Agus, kurang dari satu jam usai dia menghabisi nyawa Diman, hanya gara-gara emosi dijelek-jelekan korban.

Keterangan diperoleh Niaga Asia, Agus yang tinggal di Sambera, kecamatan Marangkayu itu, dibekuk sekitar pukul 13.45 WITA, oleh tim Reskrim Polsek Muara Badak.

“Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, lengkap dengan barang bukti dua badik milik pelaku dan korban,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, seperti disampaikan Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, dikutip Niaga Asia dari keterangan tertulis Humas Polres Bontang, Rabu (16/2).

Purwo menerangkan, peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke pondok atau gubuk milik seorang warga di Tanjung Limau, sekira pukul 13.00 WITA. “Terjadi pembicaraan serius, sampai keduanya cekcok mulut. Tidak lama, kemudian korban mengeluarkan badik dari pinggangnya, dan tersangka sempat melarikan diri,” ujar Purwo.

Dijelaskan, sempat terjadi kejar-kejaran pelaku dan korban. Belakangan, pelaku juga mengeluarkan badik dari balik bajunya, sehingga keduanya terjatuh, dan sempat bergumul. “Terjadi penusukan berulang-ulang oleh tersangka ke arah tubuh korban,” sebut Purwo.

“Dari keterangan para saksi, sebelum terjadi pergumulan, korban sempat menusukkan badik ke arah pelaku, namun berhasil ditangkis dan mengakibatkan luka pada pergelangan tangan pelaku,” jelas Purwo.

Akibat peristiwa itu, korban Diman mengalami lika di bagian kepala, leher, pangkal lengan kiri, pundak kiri, lengan kiri dan kaki kanan. “Korban sempat ditolong warga, dibawa ke Puskesmas Marangkayu. Tapi nyawanya tidak dapat tertolong, dan oleh tim medis dinyatakan telah meninggal dunia,” ungkap Purwo.

Purwo juga menjelaskan, jenazah korban telah diserahkan ke keluarganya, untuk dimakamkan. “Pelaku kita bawa ke Puskesmas, untuk mendapatkan pengobatan luka pada tangan dan lehernya. Selanjutnya, sekarang sudah diamankan di Polsek Muara Badak,” jelas Purwo.

Agus, kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dikonfirmasi Niaga Asia lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menerangkan, cekcok antara tersangka dan korban, dikarenakan tersangka merasa dijelek-jelekkan oleh korban.

“Tersangka bilang, kenapa kamu menjelek-jelekkan saya? Bukannya mendapatkan jawaban, korban kemudian mengeluarkan badik dan menyerang tersangka. Dijelekkan tentang apa, saat ini tersangka masih diperiksa penyidik Reskrim Polsek Muara Badak,” kata Suyono. (006)

Tag: