Di Nunukan, Hampir Tiap Pekan Warga Minta Dipulihkan dari Ketergantungan Narkoba

Petugas Sub Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Nunukan Murjani Shalat (foto : Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Upaya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BBNK) Nunukan, memberikan pemulihan bagi korban ketergantungan narkotika lewat pengobatan rehabilitasi, mendapat respons positif dari masyarakat.

“Hampir tiap minggu, ada masyarakat datang minta dipulihkan dari narkotika,” kata Petugas Sub Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Nunukan, Murjani Shalat kepada Niaga Asia, Sabtu (13/3).

Menurut Murjani, tingginya permintaan rehabilitasi korban pengguna narkotika di Nunukan, tidak terlepas dari semakin giatnya program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di lingkungan masyarakat dan instansi pemerintah.

Lewat sosialisasi itulah, Sub Pencegahan P2M BNNK Nunukan, mengajak orangtua tidak tinggal diam terhadap anak-anaknya. Pemerintah menyiapkan sarana rehabilitasi untuk menyelamatkan korban ketergantungan narkotika, dari dampak kerusakan.

“Kalau ada masyarakat menemukan kasus penyalahgunaan narkoba, silahkan menghubungi BNNK Nunukan,” ujarnya.

Keinginan pulih dari penyalahgunaan narkoba dapat dilihat dari data bulan Februari 2021. Dimana, sedikitnya delapan orang tua datang ke BNNK Nunukan, meminta anak-anaknya direhabilitasi dari ketergantungan narkoba.

Dijelaskan Murjani, rehabilitasi pemulihan ketergantungan narkoba, memiliki syarat utama yakni tidak sedang dalam gangguan jiwa. Artinya, tidak semua pecandu bisa langsung mengikuti rehabilitasi.

“Kalau ada korban narkoba sakit jiwa, harus diobati dulu jiwanya. Setelah normal, baru bisa rehab,” sebutnya.

Sementara itu, Dokter Klinik Pratama BNNK Nunukan dr Hesti Murdaningrum menyebutkan, meski telah mengikuti rehabilitasi, korban penyalahgunaan narkoba tidak akan mendapatkan kesembuhan 100 persen.

“Efek narkoba itu sangat mengerikan bagi kesehatan tubuh. Mantan pecandu narkoba harus berjuang seumur hidup agar pulih,” tuturnya.

Hesti menerangkan, efek narkoba akan meninggalkan kerusakan organ tubuh. Karena itulah, tiap korban narkoba sebaiknya sesering mungkin melakukan rehabilitasi. “Pertanyaannya, sampai kapan seseorang mampu hidup dalam rehabilitasi?” sebut Hesti.

Untuk itu, semua korban narkoba pada dasarnya wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Baik melalui pengobatan rawat jalan ataupun rawat inap. Sebab, hukuman pidana bukanlah solusi menghentikan seseorang dari kecanduan.

“Rehabilitasi di Nunukan sebatas rawat jalan. Kalaupun ditemukan kasus berat perlu penanganan, bisa dirujuk ke balai rehabilitasi BNN di Kaltim atau Sulsel,” terangnya. (002)

Tag: