Pungli: Kejari Nunukan Tahan Oknum Polisi Kehutanan

Oknum Polhut inisial SL (bercelana pendek) yang terekam kamera ponsel warga sekitar diduga melakukan pungli pengusaha kayu. (Foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nunukan Andi Saenal Amal membenarkan, Kejari telah menahan SL, oknum Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Nunukan, yang diduga melakukan pelanggaran pidana, yakni melakukan pungutan liar.

“Berkas tersangka sudah tahap II, dan langsung dilakukan penitipan pehananan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Sei Jepun sejak Rabu (19/2),” kata Andi, dikonfirmasi Sabtu (29/2).

Dia menerangkan, berkas tersangka SL rencananya akan dilimpahkan ke engadilan Negeri Nunukan, Senin (1/3). Adapun dugaan kejahatan yang disangkakan kepadanya adalah perkara pungutan liar, dan pemerasan terhadap pedagang kayu di Pulau Nunukan.

Selain menerima pelimpahan tersangka dari penyidik Polres Nunukan, Kejari menerima barang bukti dugaan kejahatan dalam bentuk handphone, yang berisi rekaman video tersangka, menerima uang dari pedagang kayu.

“Alat bukti video rekaman berisi gambar tersangka dan pemilik kayu sedang transaksi pemberian uang,” ungkap Andi.

Dalam perkara itu, lanjut Andi, kejaksaaan belum bisa mamastikan apakah tersangka SL nantinya, disidangkan menggunakan pasal pungutan liar, atau pasal 369 KUHP tindak pidana pemerasan. Penggunaan pasal menurutnya, akan dilihat dari perbuatan mana yang paling memungkinkan.

“Kita lihat nanti di persidangan, perbuatan mana yang memungkinan dituntutkan kepada oknum Polhut itu,” jelasnya lagi.

Kasus dugaan pungli dan pemerasan itu, diketahui dari tersebarnya video berdurasi dua video durasi 1 menit dan 1 menit 38 detik, berisi transaksi pemberian uang salah seorang pedagang kayu hutan, kepada SL. Diketahui, lokasi dalam video itu, berada di lokasi gudang penyimpanan dan penjualan kayu Jalan Sei Bilal, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Oknum Polhut tampak menerima beberapa lembar uang pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu, sebagai uang tutup mulut agar tidak melakukan penangkapan, dan membiarkan pengusaha menjual bebas kayu dagangannya.

Dalam video itu juga, pemilik kayu menyebutkan hanya mengangkut kayu sebanyak dua perahu bukan tiga perahu. Kemudian pemilik kayu menitipkan beberapa lembar uang kepada beberapa orang yang juga diduga oknum pegawai KPH Nunukan, yang diterima SL.

Sambil menerima uang pungli, SL mengatakan nantinya akan menghubungi seseorang, agar mengambil uang itu di rumah pemilik kayu. Tidak hanya satu pengusaha kayu, pemilik kayu lainnya juga memberikan uang kepada SL, sekaligus uang titipan untuk beberapa orang lainnya.

Video dugaan pungli oknum Polhut KPH Nunukan yang beredar viral di masyarakat, direkam menggunakan ponsel milik orang di sekitar lokasi penjualan kayu. SL terlihat menggunakan celana pendek, dan baju kaus pendek warna biru bermotif putih.

Transaksi dugaan pungli disaksikan beberapa orang. SL terlihat duduk berhadap dengan pemilik kayu. SL juga mengatakan, beberapa pegawai Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) datang ke Nunukan, meneliti kebakaran hutan. (002)