Di Pengadilan Korupsi, Eks Hakim PN Balikpapan Akui Minta Duit

Kayat di persidangan Pengadilan Tipikor Samarinda. (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Selepas terdakwa Sudarman memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiono, kini giliran terdakwa Kayat yang diperiksa, pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/11).

Sama seperti terdakwa Sudarman, JPU KPK Arief Suhermanto juga memutar rekaman pembicaraan, hasil penyadapan KPK terkait perkara sidang dugaan pemalsuan surat yang membelit Sudarman dan berujung vonis bebas.

Dalam perkara itu, Kayat tidak membantah kalau Jumaiyah dan Jonson Siburian selaku penasihat hukum terdakwa Sudarman, bersama Rosa tak lain asistennya itu, pernah menemuinya di ruang kerja hakim PN Balikpapan.

Pertemuan tersebut terjadi selepas pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Balikpapan, atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang ditangani oleh Kayat, selaku Ketua Majelis Hakim PN Balikpapan.

“Apa yang saudara harap dari pertemuan itu,” tanya JPU Arif kepada Kayat.

“Saya tidak mengharap apa-apa,” sahut Kayat menjawab pertanyaan Jaksa.

Menurut Kayat, dirinya tidak ada membahas apapun ketika itu, karena perkara yang disidangkannya, belum masuk ke pembuktian. Karena itu, dia menolak untuk membahasnya.

Kayat juga mengaku waktu itu di ruangan, dia tidak sendiri. Ada Vera Lynda Lihawa dan Darwis. Keduanya adalah hakim anggota yang mendampingi Kayat, dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang membelit Sudarman. “Saya tidak sendiri karena ada Vera dan Darwis di ruangan,” ujar Kayat.

Disinggung soal meminta uang saku, Kayat pun tidak membantahnya. Dia mengakui pernah meminta kepada Jonson untuk membantunya, karena tak lama lagi mau pindah tugas.

Kayat mengaku tidak mematok besaran bantuan yang akan diberikan. Dia justru baru mengetahuinya ketika diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), kalau uang yang ditaruh Rosa dalam mobilnya itu Rp99 juta. “Itu saya akui, tapi uang itu bukan terkait dugaan pemalsuan surat,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan tanggal 4 Desember dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (008)