Rumahnya Sering Didatangi Orang, Ternyata Warga Samarinda Ini Jual Ganja

Tersangka pengedar ganja (handout Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satuan reserse narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus narkotika jenis ganja di wilayah Jalan Pangeran Antasari, Samarinda.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengatakan tersangka yang diamankan berisial ECA, 33 tahun, yang diduga pemilik tanaman terlarang itu.

“Keberhasilan ungkap kasus ini dari informasi masyarakat yang mencurigai di Jalan Pangeran Antasari Gang 7 sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” kata Ary dikutip dari laman Humas Polresta Samarinda Kamis.

Polisi menangkap ECA saat dia sedang berada di rumahnya. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti antara lain 4 toples berisi tanaman ganja masing-masing seberat 30 gram, 26 gram, 11 gram, serta 266 gram.

“Dan juga plastik klip serta timbangan digital,” ujar Ary.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda. Kita akan gali apakah ada lokasi lainnya,” Ary menambahkan.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Ary.

Sumber : Humas Polresta Samarinda | Editor : Saud Rosadi

Tag: