Di Samarinda Angkutan Online yang Legal Baru 130 Mobil

aa
H Mahmud Samsul Hadi, Kepala Bidang LLAJ Dishub Kaltim. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kuota angkutan online (mobil) di Kota Samarinda sebanyak 200 kendaraan roda empat sudah terisi semua. Dari 200 mobil itu yang beroperasi baru sekitar 130 unit sebab sudah melakukan uji kelaikan atau uji KIR di Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Sisanya 70 unit dalam proses uji KIR.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, H Mahmud Samsul Hadi kepada Niaga.Asia, Rabu (30/1), menanggapi protes yang dilancarkan pengemudi/pengusaha angkutan konvensional yang disampaikan, Selasa (29/1).

Di Kaltim Baru 5 Unit Angkutan Online Memenuhi Syarat

Untuk mendapatkan data yang pasi, lanjut Mahmud, Dishub Kaltim akan meminta aplikator angkutan online memperbharui datanya, khususnya mengenai 70 mobil yang akahir tahun lalu dilaporkan dalam proses uji KIR. “Kalau yang 70 mobil itu sudah selesai uji KIR dan operasional, artinya kuota 200 sudah terpenuhi,” katanya.

Kuota angkutan online, 200 mobil tidak bisa ditambah, karena kuota angkutan online nitu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor:551.21/K.25/2018 tanggal 23 Januari 2018. Kuota angkutan orang online (berbasis teknologi informasi)di Kaltim  sebanyak 1000 unit. Rinciannya, kuota di Samarinda 200 unit, Balikpapan (150), Bontang (75), Kukar (200), Paser dan Berau masing-masing 50 unit, Penajam Paser Utara (100), Kutim (25), Kubar (150).

Kesepakatan bersama

                Menurut Mahmud, untuk menyelesaikan sengketa antara angkutan konvensional dengan angkutan online, Dishub Kaltim akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak sampai ada kesepatan.

Kesepakatan  bersama itu, salah satu contohnya adalah, angkutan online tidak mengambil penumpang di dalam terminal atau di pintu keluar masuk terminal angkutan umum, seperti di terminal Sungai Kunjang, Lempake, dan lainnya. “Tuntutan angkutan konvensional kemarin (Selasa, 29/1) seperti itu,” kata Mahmud.

Dikatakan, sesuai dengan SK Gubernur Kaltim Nomor:551.21/K.25/2018 tanggal 23 Januari 2018, Dishub Kaltim minta aplikator angkutan online tidak mengoperasikan mobil melebihi kuota. “Cara mengetahui apakah angkutan online mengoperasikan mobil melebihi kuota, hanya dengan melakukan razia. Melakukan razia itu kewenangan Polisi bersama Dishub Kota Samarinda,” kata Mahmud menjawab. (001)