Di Samarinda, Subadi Dibekuk Polisi Saat Hendak Setoran Hasil Togel

Tersangka Subadi dan barang bukti perjudian (Foto : kolase/Polsek Sungai Kunjang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Subadi (64), warga Jalan Kemangi, Karang Asam, Samarinda, berurusan dengan polisi usai ditangkap kepolisian di pinggir jalan, Rabu (14/4) sore. Kasusnya perjudian toto gelap (togel).

Pidana perjudian yang masuk penyakit masyarakat itu diungkap sekitar pukul 16.30 WITA, usai personil Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, di kawasan Jalan Kemangi ada aktivitas perjudian togel,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, dikonfirmasi Niaga Asia, Kamis (15/4) malam.

Penyelidikan berbuah hasil. Petugas menangkap Subadi, warga Jalan Kemangi. “Waktu dilakukan penangkapan, pelaku berada di pinggir jalan,” ujar Purwanto.

“Dia (Subadi) hendak menyetorman uang hasil transaksi penjualan atau pemasangan judi togel, berikut rekapnya,” tambah Purwanto.

Saat mengamankan pelaku Subadi, lanjut Purwanto, petugas juga menyita barang bukti ponsel Nokia, lembaran rekap perjudian penjualan togel, dan uang tunai Rp 300 ribu.

“Pelaku dan semua barang bukti, kami bawa ke Polsek (Sungai Kunjang) untuk dilakukan penyidikan,” tegas Purwanto.

Subadi ditetapkan tersangka kasus perjudian. Dia dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “Kami juga lakukan pengembangan dari kasus itu,” demikian Purwanto.

 

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: