Di Tarakan, Anak Perempuan 13 Tahun Disetubuhi Bergantian Tiga Pria

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra (istimewa)

TARAKAN.NIAGA.ASIA — Satuan Reskrim Polres Tarakan mengamankan dua anak laki-laki berusia 16 tahun putus sekolah dan seorang pria dewasa RM (24), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak gadis berusia 13 tahun.

“Pencabulan dilakukan ketiga pelaku secara bergantian di sebuah rumah di Tarakan Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, kepada niaga.asia, Rabu 29 Mei 2024.

Kasus itu bermula dari ibu korban, Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 Wita, mendapat informasi bahwa putrinya disetubuhi oleh para pelaku di sekitar kawasan Juata Kerikil, dekat embung Bengawan, Tarakan Utara.

Sakit hati, orang tua korban melapor ke Polres Tarakan. Tim Reskrim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, di mana dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

“Para pelaku diamankan hari Minggu 25 Mei 2024 oleh Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Tarakan, di rumah masing-masing,” ujar Randhya.

Kronologi peristiwa dimulai dari salah satu pelaku usia 16 tahun, pada tanggal 17 Mei 2024, mengajak jalan korban. Keduanya sepakat bertemu sekitar pukul 02.00 Wita.

Pelalu lantas meminta temannya, yang juga berusia 16 tahun, untuk menjemput korban di rumahnya, untuk dibawa ke rumah temannya berinisial JU. Di rumah itu, kedua pelaku masih di bawah umur itu menyetubuhi korban.

”Jadi kedua anak (tersangka) ini bergantian melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah kamar rumah milik JU,” ujar Randhya.

RM lantas datang ke rumah JU. Dia juga ikut menyetubuhi korban dengan bujuk rayu, sekaligus mengancam korban tidak akan diantar pulang apabila tidak bersedia melayaninya.

”RM ini mengancam kalau tidak diberi jatah, sepeda motor yang dipakai untuk mengantar korban tidak dipinjamkan. Makanya korban terpaksa mau disetubuhi lagi,” jelas Randhya.

Selang satu hari setelah kejadian, satu pelaku anak kembali menjemput korban dan janjian di jalan yang sama sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Korban selanjutnya dibawa kembali ke rumah milik JU, dan kembali menyetubuhi korban.

Hanya saja, persetubuhan hari kedua itu hanya dilakukan satu orang pelaku anak, karena orang tua JU pulang ke rumah. Pelaku lainnya, urung kembali menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar itu.

”Tanpa diketahui pelaku dan korban, pemilik rumah JU merekam video persetubuhan melalui ventilasi kamar dengan cara memanjat dari luar,” Randhya menambahkan.

Rekaman video berdurasi 38 detik dibuat JU, menyebar luas di masyarakat hingga sampai ke tangan sepupu korban. Video kemudian diperlihatkan kepada ibu korban, dan selanjutnya ibu korban melapor ke Polres Tarakan.

Berdasarkan keterangan pelaku, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal sekitar satu tahun melalui media sosial. Namun hubungan menyetubuhi korban pertama kali dilakukan 17 Mei 2024.

”Untuk JU pelaku perekam video masih dalam pemeriksaan terkait penyebaran video pornografi,” demikian Randhya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: