Di Tarakan, Beli BBM di SPBU Boleh Pakai Jeriken

Rakor evaluasi pengawasan dan pengendalian pendistribusian BBM di Tarakan, Kamis (2/1). (Foto : Niaga Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Pembatasan pembelian BBM di Stasiun Pembelian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali dibahas Pemkot Tarakan, Kamis (2/1), yang dikemas dalam rapat koordinasi evaluasi pengawasan dan pengendalian pendistribusian BBM, bersama seluruh instansi terkait.

Di antaranya, Pertamina Depo Tarakan, pemilik SPBU, APMS, Satpol PP, seluruh Camat, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Tarakan, BIN Kaltara dan lainnya.

“Untuk pembelian BBM non subsidi di SPBU, boleh menggunakan jeriken tapi harus sesuai aturan Pertamina, yakni jeriken yang berbahan bakar logam,” kata Wali Kota Tarakan Khairul kepada wartawan usai rapat tersebut.

Hanya saja, tegas dia, pembelian BBM non subsidi di SPBU, seperti Pertamax dan Pertalite, harus memiliki rekomendasi dari instansi terkait.

Misalnya nelayan, harus memiliki rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Tarakan. Termasuk, usaha industri yang rekomendasinya dikeluarkan oleh Disdagkop dan UMKM dan dinas terkait lainnya.

“Yang non subsidi ini, selama tangki kendaraannya tidak dimodifikasi saat membeli BBM, boleh mengisi sebanyak-banyaknya. Tapi untuk sekali saja, tidak boleh berulang-ulang,” tegasnya.

Terkait surat edaran Wali Kota Tarakan nomor: 510/786/DISDAGKOP-UKM tentang pembatasan pembelian BBM di SPBU, Khairul menyatakan berlaku selama-lamanya.

“Tapi kita lihat juga di perjalanannya. Nanti sejauh mana, kalau memang situasinya sudah terkendali bisa ditarik. Tapi sekali lagi, surat edaran itu tidak ada batas waktunya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, surat edaran tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari pembelian berulang-ulang. Dan juga, guna mengurangi antrean panjang di SPBU.

Dalam surat edaran itu menjelaskan, bahwa kendaraan roda 4 pembelian BBM jenis solar maksimal Rp150 ribu per hari. Sedangkan kendaraan roda 6 untuk pembelian solar maksimal Rp250 ribu per hari.

Sedangkan untuk BBM jenis premium, kendaraan roda 2 dan roda 3 maksimal pembelian Rp30 ribu per hari dan kendaraan roda 4 maksimal pembelian Rp150 ribu per hari.

Dalam surat edaran terus dinyatakan, bahwa pembelian tidak dibenarkan berulang-ulang dalam sehari. Pemilik SPBU diimbau, agar tidak melayani masyarakat yang melakukan pengisian dengan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, atau menambah kapasitas tangki kendaraan. (003)