Dibekuk Polisi, Kakak Beradik Pengedar Sabu Bawa 3 Senpi Rakitan

Dua pelaku kakak adik pemilik sabu dan senpi rakitan (foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang dilengkapi dengan senjara api (Senpi) rakitan, jenis pistol dan laras panjang.

Kedua pelaku JN (23) dan AN (31) dibekuk Senin (20/5), adalah saudara kandung yang berdomisili di wilayah pedalaman perbatasan Indonesia Jalan Pembangunan Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.

“Keduanya saudara kandung kakak adik, memperdagangkan sabu dan memiliki senpi rakitan beserta amunisi,” kata Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, Selasa (21/5).

Dalam penangkapan, Satreskoba Polres Nunukan menerapkan stategi penggerebekan dan pengepungan di rumah palaku. Di rumah itulah, petugas mendapatkan alat bukti satu bungkus sabu beserta senpi rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi kaliber 38 milik tersangka JN.

Sedangkan dari tangan TR, polisi mengamankan satu buah senpi rakitan laras panjang, sebuah senpi rakitan laras pendek, tiga butir amunisi kaliber 5.6, 2 butir amunisi kaliber 38, dua butir amunisi senjata penabur. “Ada 2 senjata jenis pistol dan 1 buah senjata api laras panjang penabur yang semuanya dilengkapi dengan amunisi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, penyitaan dilakukan juga terhadap tiga pucuk senjata tajam jenis belati, korek api gas, gunting, bong dan kelengkapan alat hisap penggunaan sabu termasuk 3 buah handphone milik pelaku. Kedua pelaku saat ini dibawa ke Mapolres Nunukan guna pendalaman. “Dari informasi yang kami dapatkan, mereka berdua mendapatan senjata api pistol dari temannya. Adapun senjata api laras panjang untuk berburu monyet,” sebut Teguh.

“Masih kita lakukan pemeriksaan mendalam baik kepemilikan sabu ataupun senpi yang jelas-jelas sangat dilarang hukum,” bebernya.

Teguh juga menyebutkan, dalam kasus itu, polisi pasti akan menindak tegas tanpa pertimbangan apapun. “Dalam hal ini pula, saya berpesan kepada jajaran Polres Nunukan agar bertindak tegas dan terukur terhadap para bandar narkoba. Terutama kalau ada warga dari luar negeri yang sengaja menyeludupkan sabu ke wilayah Indonesia lewat Kabupaten Nunukan,” ungkap Teguh.

Polisi menjerat kedua oelaku dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tindak Pidana penyalahgunaan senjata api harus dipertanggung jawabkan oleh pelaku tindak pidana tersebut berdasarkan unsur kesalahannya. “Pemilik senjata api bisa diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun,” demikian Teguh. (002)