Dibekuk Polisi, Pengedar di Berau Simpan Sabu di Kotak iPhone dan Celana

Barang bukti yang disita Satreskoba Polres Berau (Foto : istimewa)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Seorang pria diringkus Satuan Reserse (Satresnaroba) Polres Berau, dengan dugaan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengatakan, kronologis bermula pada Jumat (26/11) sekira pukul 16.00 WITA, di mana kepolisian menerima laporan dugaan peredaran Resnarkoba di sekitar Jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb.

“Mendapat laporan tersebut, kita segera melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, didapat rumah seseorang yang diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Yakni SR (39), warga Jalan AKB Sanipah I Gang Padat Karya, Tanjung Redeb,” kata Didin, Senin (29/11).

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap SR dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, ditemukan 9 poket diduga sabu yang masing-masing terdiri dari satu poket sedang dan 8 poket kecil.

“Sabu itu ditemukan diberbagai tempat di rumah pelaku. Di antaranya di dalam kotak HP yang disimpan di dalam lemari kaca, hingga di dalam saku celana. Total berat bruto sabu 4,72 gram,” ujar Didin.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya 11 bungkus plastik klip bekas sabu, satu timbangan, satu korek api, satu lembar tisu, satu bungkus rokok, 7 sedotan plastik, HP dan satu selotip warna kuning.

“Termasuk, satu kotak HP merek iPhone dan satu celana panjang warna abu-abu tempat pelaku menyimpan sabu,” demikian Didin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim | Editor : Saud Rosadi

Tag: