Diberi Amnesti, Warga Masih Minim Urus IMB

Wakil Bupati Berau Agus Tantomo (berkacamata) (foto : istimewa)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Kabupaten Berau telah menjalankan amnesti (pengampunan), dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun demikian, program itu dinilai belum berjalan maksimal. Lantaran masih banyak masyarakat yang enggan untuk mengurus IMB.

Sebelum dijalankan amnesti, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat dalam pengurusan IMB, dengan melakukan pemutihan IMB bagi masyarakat yang telah mendirikan bangunan. Pemutihan yang dimaksud adalah memberikan keringanan dalam hal pembayaran, dimana bangunan rumah atau pemukiman warga hanya perlu membayar 25 persen saja. Sedangkan untuk bangunan yang digunakan usaha, membayar 50 persen dari total nilai pengurusan IMB.

Kemudahan yang diberikan ini pun tidak berjalan secara maksimal. Masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkannya. Sehingga, pemerintah daerah kembali mengambil kebijakan baru lagi yaitu melalui amnesti atau pengampunan IMB.

Wakil Bupati Agus Tantomo menjelaskan, amnesti yang dilakukan ini sama halnya dengan pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah pusat. Dimana, masyarakat diberikan tenggang waktu dalam pengurusan IMB, namun dengan memberikan beragam kemudahan. Seperti, pengurangan pembiayaan dan waktu pengurusan.

Dengan program itu, diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengurusan IMB yang dilakukan masyarakat. Tentu target yang ingin dicapai pemerintah daerah, adalah seluruh bangunan memiliki IMB, sehingga penataan kota lebih maksimal.

“Kita juga tidak tahu masalahnya dimana. Padahal ini kan sudah diberikan kemudahan,” kata Agus.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun terus melakukan sosialisasi dalam program pemutihan IMB, kepada masyarakat. Hasilnya ada, beberapa yang melakukan pengurusan, namun masih banyak juga yang tidak mengurus.

Agus menerangkan, dalam waktu dekat akan dibahas kembali mengenai langkah yang akan diambil dalam program pemutihan IMB. Sehingga masyarakat bisa melakukan pengurusan semuanya. Disebutkannya, bahwa masih sekitar 80 persen bangunan tidak memiliki IMB. Akibatnya, pemerintah kesulitan juga dalam melakukan penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Potensinya ini kan cukup besar bagi penerimaan pendapatan daerah. Tentu kita harapkan seluruh masyarakat bisa mengurus IMB, dan dapat berkontribusi dalam pemenuhan pajak daerah,” pungkas Agus. (008)