Diblender, Sabu Rp17 M di Samarinda Mirip Jus Sirsak

Tersangka Robby Setiawan mengenakan baju tahanan. Dia diminta menuangkan 1 kg sabu ke dalam blender, Kamis 24 Maret 2022 (Foto : niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti sabu seberat 16,2 kg netto senilai Rp 17 miliar dengan cara diblender. Hasilnya disebut mirip jus buah sirsak.

Satu per satu sabu dalam kemasan teh China itu dibuka dan dimasukkan ke dalam 6 mesin blender berisi air.

Pertama kali dilakukan tersangka 16 kg sabu, Robby Setiawan (35). Kondisi tangan terborgol, Robby memasukkan sambu ke dalam blender, lalu menghancurkannya.

Kegiatan serupa berikutnya dilakukan undangan dari perwakilan BNN Kota Samarinda, PN Samarinda, Balai Besar POM, serta Kejari Samarinda. Usai 16 kg sabu diblender lalu dibuang ke kloset.

Kesemua barang bukti sabu yang dimusnahkan itu disita berdasarkan 3 laporan polisi. Pertama, tanggal 8 Februari 2022 dengan tiga tersangka Trisna Ratu Annisa, M Adenan serta Faturrahman. Dari ketiganya, disita barang bukti sabu seberat 3,47 gram netto.

Kedua, tertanggal 16 Februari 2022 dengan barang bukti sabu seberat 16,2 kg netto serta 3,98 gram netto narkoba jenis ekstasi. Barang haram itu disita dari Robby Setiawan.

Pengakuan Tersangka Sabu Rp 17 M di Samarinda Demi Upah Rp 10 juta

Sedangkan ketiga, polisi menyita sabu seberat 48,05 gram netto dari dua tersangka Abdul Halim dan Andrias Maulana pada tanggal 1 Maret 2022.

“Total barang bukti yang kita musnahkan adalah sabu dengan berat bersih 16,274 kg serta ekstasi dalam keadaan hancur dengan berat bersih 4,78 gram,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian dikutip niaga asia dalam penjelasan resmi, Kamis.

Rido menerangkan, ada 6 tersangka yang dijebloskan ke penjara.

“Sebagai bentuk implentasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang dicanangkan Bapak Presiden untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” sebut Rido.

Tidak sedikit muncul celetukan belasan kilogram sabu yang diblender dan dituangkan lebih dulu ke dalam ember berisi air, disebut mirip jus sirsak.

Sabu usai diblender disebut mirip jus sirsak (Foto : niaga.asia)

“Mirip jus sirsak. Tinggal ditambah es batu,” bunyi celetukan itu.

Ancaman Pidana Mati

Mewakil Kejari Samarinda, Ary Sepdiandoko mengatakan, dia belum melihat langsung pasal yang disangkakan penyidik kepolisian. Mengacu pada pasal 114 ayat 2 tersangka atau terdakwa nanti di persidangan bisa diancam pidana mati.

“Saya belum lihat pasal sangkaan seperti apa. Tapi di pasal 114 ayat 2 ancamannya ada hukuman mati karena narkoba di atas 5 gram,” kata jaksa Ary ditemui niaga.asia usai pemusnahan.

Menurut Ary, Kejari tidak terburu-buru mengajukan pasal tuntutan meski barang bukti disita 16 kg sabu.

“Kita lihat dulu pasal sangkaannya,” pungkas Ary.

Untuk diketahui, pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

 

Tag: