Dibui, Mantan Kepala Dishub Nunukan Minta Tahanan Kota

Mantan Kadishub Nunukan tersangka Kapal Tasbara Pemkab Nunukan Petrus Kanisius. (Foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Keluarga tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Tasbara, melalui kuasa hukumnya, Hasrul Syafruddin, mengajukan penangguhan penahanan Petrus Kanisius, yang resmi berstatus tahanan Kejari Nunukan, Rabu (14/8) kemarin.

“Pengajuan penangguhan adalah hak tersangk. Silahkan Kejari memutuskan permintaan klien kami,” kata Hasrul, Kamis (15/8).

baca juga:

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kejari Nunukan Langsung Tahan Petrus Kanisius

Sebagai kuasa hukum, Hasrul memastikan dia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bersama keluarga klien, dia menjamin bahwa Petrus akan mentaati segala aturan hukum yang berjalan, hingga selesai proses persidangan nanti.

Penangguan penahanan juga bermaksud agar kliennya yang telah berusia 60 tahun itu, dan sebagai kepala rumah tangga tetap bertanggungjawab terhadap keluarganya. Terutama kepada anak yang masih perlu bimbingan serta perlindungan orangtua. “Klien saya kepala rumah tangga, dan beliau masih memiliki anak-anak yang perlu bimbingan orang dan penangguhan diatur, seperti diatur dalam KUHP,” bebernya.

Terhadap penangguhan penahanan tersangka, Kepala Seksi Pidan Khusus Kejari Nunukan Ali Mustofa membenarkan adanya surat permintaan pihak keluarga Petrus, yang disampaikan oleh kuasa hukumnya. “Surat permintaan penangguhan dibuat selang berapa jam, setelah tersangka kita jebloskan ke Lapas kelas II Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan,” ujarnya.

Mustofa tidak ambil pusing dengan pengajuan penangguhan penahanan. “Itu hal wajar dilakukan oleh tersangka. Namun untuk pengabulan penangguhan perlu pertimbangan pimpinan kejaksaan,” ungkap Mustofa.

Hingga saat ini, lanjut Ali, Kajari Nunukan Fitri Zulfahmi belum memberikan pertimbangan ataupun persetujuan atas surat yang diajukan kuasa hukum tersangka. Sebab, penangguhan penahanan menjadi tahanan kota, bukan perkara mudah untuk diputuskan. “Kita tunggu putusan Kajari apakah mengabulkan atau menolak penanguhan penahanan tersangka,” sebutnya.

Petrus akan menjalani penahanan selama 20 hari dan bisa dilakukan perpanjangan penahanan selama 60 oleh Kejari, atas persetujuan pengadilan. Sebelum masa penahanan habis, tim JPU harus sudah bersidang.

Apabila nantinya sesuai rencana, berkas perkara Petrus akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada akhir bulan Agustus 2019. Perlimpahan berkas dugaan korupsi kapal Tasbara diperkirakan bersamaan pelimpahan berkas korupsi revonasi perbaikan kapal patroli KSOP Nunukan. “Kita usahakan akhir bulan berkas Petrus dan Nasir Ali mantan kepala KSOP Nunukan, kita limpahkan ke pengadilan Tipikor di Samarinda,” bebernya. (002)

Tag: