Dicegat di Jalan Jelawat Samarinda, Tantawi Simpan 30 Ribu Butir Pil Koplo

Konferensi pers Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian, Rabu (21/7). (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satresnarkoba Polresta Samarinda membongkar peredaran obat terlarang dan narkoba dalam 21 hari di berbagai lokasi. Lima orang dijebloskan ke penjara. Di antaranya Tantawi, pemilik 30 ribu butir dobel L/pil koplo di Jalan Jelawat.

Kasat Reserse Narkoba AKP Rido Doly Kristian di kantornya menerangkan, pengungkapan kasus itu dilakukan mulai 29 Juni-19 Juli 2021, dan terbagi dalam 4 laporan polisi (LP).

Deretan barang bukti yang disita adalah 1 kg ganja dari tersangka Benny Saleh di Jalan AW Sjachranie, 850 gram sabu dari tersangka Ruslan dan M Faturrahman di Jalan Siti Aisyah.

Berikutnya, tembakau sintetis atau gorilla dari tersangka Akhmad Ginanjar di Jalan Teuku Umar, serta 30 ribu butir pil koplo dari tersangka Tantawi Jauhari saat dicegat di Jalan Jelawat.

“Keberhasilan ini dari informasi dan kerjasama masyarakat,” kata Rido dalam penjelasan di Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Rabu (21/7).

Rido menerangkan, saat ini peran kelima tersangka masih didalami. “Terhadap pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 (Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika) artinya (mereka) menguasai,” ujar Rido.

Di antaranya, untuk kasus ganja, lanjut Rido, dipesan tersangka dari Sumatera secara online. “Untuk 30 ribu butir dobel L ini, akan kita kirim ke laboratorium forensik. Tapi dilihat dari cirinya ini adalah (produksi) pabrikan,” terang Rido.

Disampaikan Rido, untuk dobel L merupakan obat penenang yang tidak bisa digunakan sembarang tanpa izin.

“Dobel L ini harus dari resep dokter. Ini dijual (tersangka) Rp 10 ribu per 20 butir,” demikian Rido.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

 

Tag: