Dicegat Polisi di Samarinda, 339 Batang Kayu Ulin Gagal Diselundupkan

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan truk beserta muatan kayu ulin, Selasa 28 Maret 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial MT, 24 tahun, yang tinggal di Muara Badak, Kutai Kartanegara, dicegat kepolisian di Samarinda, Senin 27 Maret 2023. Dia tepergok membawa lebih dari 300 batang kayu ulin olahan ilegal dari Kutai Timur, tujuan ke Balikpapan.

Kasus itu terbongkar setelah warga Lempake, Samarinda Utara, menginformasikan adanya truk melintas di wilayah Lempake yang dicurigai membawa kayu.

“Sekitar jam 7 pagi, kami amankan satu truk bernomor polisi DW 9469 DA,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, Selasa.

Polisi menggeledah muatan truk yang dikemudikan MT dan menemukan ratusan batang kayu olahan tidak disertai dokumen sah.

“Itu kayu ulin. Terkait surat-surat juga tidak bisa ditunjukkan, dan bisa dikatakan ilegal,” ujar Ary Fadli.

Pemuda MT itu diketahui membeli kayu itu di Kutai Timur, dan mengantarnya tujuan Balikpapan. Saat dihitung ditemukan total 339 batang kayu ulin.

“Kami akan telusuri asal kayunya di Kutai Timur,” Ary Fadli menegaskan.

MT mendekam di penjara Polresta Samarinda. Dia dijerat dengan pasal 83 ayat 1 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

“Kita akan minta keterangan pihak kehutanan sebagai saksi ahli untuk mengetahui kerugian negara,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: