Didampingi KPK, Pemkot Samarinda Minta Kembali Aset Lahan di Kantor Golkar Kaltim

aa
Gedung KPK di Jakarta (Foto : istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Koordinator Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mendatangi kantor DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda. Lahan berdirinya kantor Golkar masuk dalam aset Pemkot yang harus dikembalikan tahun ini juga.

Andi menerangkan, lahan berdirinya kantor DPD Golkar Kaltim merupakan aset Pemkot dan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2013 lalu.

“Dalam amanatnya dari temuan itu diminta untuk mengembalikan aset itu,” kata Andi, dikonfirmasi wartawan termasuk Niaga Asia, Rabu (30/6).

Menurut Andi, persoalan ini pernah ditangani Kejari Samarinda. Pemkot dan KPK kata Andi, hari ini rapat bersama mengenai Korsup tata kelola aset. “Diantaranya soal aset yang belum terverifikasi, maupun aset yang alas haknya sudah jelas tapi masih dikuasai pihak lain,” ujar Andi.

Dalam surat KPK termasuk rapat bersama hari ini diminta uji petik untuk mendatangi, dan melihat langsung secara langsung aset Pemkot yang jelas alas haknya tapi masih dikuasai pihak lain.

“Salah satu yang kita kunjungi tadi adalah DPD Golkar, dimana tanahnya itu status sertifikat milik Pemkot,” terang Andi.

Sebelum mendatangi kantor DPD Golkar Kaltim, Pemkot telah mengamankan beberapa aset tanah eks lokalisasi Bayur seluas 9 hektare senilai sekitar Rp 30 miliar. Selain itu juga lahan berdirinya Plaza 21 dekat Hotel Mercure. “Nah itu kira-kira taksiran asetnya lebih Rp 100 miliar,” ungkap Andi.

“Dan beberapa aset lain yang memang ada yang belum ter-publish yang kita amankan, ada yang belum. Ketika menyangkut temuan BPK soal (lahan di atas) kantor Golkar hari ini kita datangi. Tadi KPK dengan pengurus Golkar kita lakukan pertemuan tertutup. Diantaranya dihimbau serahkan aset tersebut,” sebut Andi.

Andi menerangkan sebagai Wali Kota, mengimbau sejumlah langkah dalam pertemuan itu.

“Pertama, supaya tidak menimbulkan risiko hukum masa yang akan datang, maka kita himbau secara sukarela dalam waktu yang tidak terlalu lama, DPD Golkar serahkan aset tersebut ke Pemkot,” ungkap Andi.

“Artinya kami ambil langkah-langkah soft secara damai dan sukarela, teman-teman di DPD Golkar Kaltim menyerahkan aset tersebut ke Pemkot,” tambah Andi lagi.

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancarai di Balai Kota, Senin (1/3). (Foto : istimewa)

Ditanya apakah aset itu berikut tanah dan bangunan kantor DPD Golkar Kaltim?

“Ada dua versi. Menurut Pemkot, pertama kali adalah milik pemerintah. Lalu DPD Golkar dalam perjalanannya tentu melakukan renovasi kan? Tentu mereka juga keluarkan biaya dalam renovasi tersebut,” sebut Andi.

“Tapi yang paling penting dalam hal ini adalah aset tanah. Apapun bangunan di atas tahan itu adalah tanah Pemkot. Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara dalam hal aset ini dikuasai oleh pihak lain,” jelas Andi.

Permintaan agar aset itu dikembalikan ke Pemkot bukan tanpa alasan.

“Karena seharusnya ada potensi penerimaan dilakukan karena aset ini dimanfaatkan untuk produktivitas peningkatan pendapatan asli daerah,” rinci Andi.

“Perhitungan-perhitungan kemungkunan risiko kerugian atau pendapatan yang seharusnya masuk, tidak masuk sampai batas waktu tertentu secara hukum, dapat diklasifikasikan sebagai kerugian negara,” jelas Andi lagi.

Masih disampaikan Andi, tidak hanya lahan berdirinya kantor DPD Golkar Kaltim, semua aset Pemkot harus kembali ke Pemkot tahun ini juga.

“Target kami semua aset milik Pemkot, utama lahan, saya target tahun ini dikembalikan. Ya, dalam waktu 7 bulan ini. Kita ambil langkah-langkah maksimal,” jelas Andi.

“Mudahan-mudahan terpeuhi sesuai target. Kalau tidak, kita tidak akan pernah berhenti memburu, tracking hingga mengadministrasikan aset Pemkot benar-benar dalam keadaan aman dan dalam penguasaan Pemkot. Dalam hal ini, KPK intinya pendampingan,” demikian Andi.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: