Didesak Menolak UU Cipta Kerja, DPRD Nunukan Sebut Bukan Wewenangnya

Dialog DPRD Nunukan bersama mahasiswa yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dialog antara mahasiswa dengan anggota DPRD Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara  yang berlangsung, Kamis (08/10/2020) memanas setelah mahasiswa bersikukuh meminta anggota DPRD Nunukan menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR-RI, Senin (05/10/2020) lalu.

Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa mengatakan, mahasiswa dipersilahkan menyampaikan aspirasi penolakan terhadap segala keputusan pemerintah, namun sampaikanlah dengan sopan santun dengan tetap menghargai keberadaan lembawa legislatif Nunukan.

“Saya terbuka menyambut kedatangan anak-anak mahasiswa, saya terima mereka berdiskusi,” katanya, Kamis (08/10).

baca juga:

Penolakan Terhadap UU Cipta Kerja Menggema Sampai ke Perbatasan Indonesia-Malaysia

Terkait aspirasi, Leppa menyatakan bersedia menampung semua aspirasi pasal dan aturan mana yang dinilai merugikan buruh, jika perlu jelaskan alasan dan mengapa perlu penundaan dan pembatalan UU itu.

Dalam persoalan ini, kata Leppa, DPRD Nunukan hanya memiliki wewenang menampung aspirasi  mahasiswa. Selanjutnya hasil cacatan rapat dikirimkan ke DPRD Provinsi Kaltara untuk kemudian dikirimkan ke pemerintah pusat dan DPR RI.

“Jangan paksa DPRD Nunukan ikut memberikan persetujuan penolakan, toh penolakan kami tidak merubah yang telah ada,” bebernya.

Anggota DPRD Fraksi Demokrat Nunukan, Gar Kalep menerangkan, secara nasional UU Cipta Kerja berada ditingkat nasional dan secara birokrasi, DPRD Nunukan tidak memiliki wewenang sama sekali mengintervensi UU tersebut.

“Wewenang kami hanya bisa menyampaikan aspirasi melalui jalur yang ada, jangan memaksa kami memberikan dukungan secara lembaga,” ujarnya.

Mahasiswa Nunukan dan DPRD Nunukan tidak memiliki wewenang lebih jauh terhadap UU, tapi semua punya hak menyampaikan aspirasi penolakan dan jika perlu sertakan subtansi pasal dan aturan yang ditolak.

Semua UU yang berlaku di republik dapat dibatalkan atau direvisi lewat jalur judicial review, dan langkah ini telah dilakukan para pakar di Jakarta. Untuk itu, tetaplah memperjuangkan hak-hak buruh dengan cara terhormat dan tertib.

“Partai Demokrat dan PKS judah jelas menolak UU, tapi jangan mahasiswa meminta semua anggota DPRD Nunukan membuat pernyatakan penolakan,”  kata Gat Kalep.

Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Nunukan, Iswan menyebutkan, beberapa poin krusial dalam UU Cipta Kerja tidak sesuai atau dianggap cacat formil dan mengabaikan prinsip – prinsip demokrasi di Indonesia.

“Kedatangan kami ke DPRD Nunukan bukan sebagai kontek mencari sulusi, tapi sebagai penegasan, bahwa negara harus dikontrol,” sebutnya.

Iswan mengingatkan, sejak UU Cipta Kerja diusulkan telah mendapat penolakana oleh para pakar dan ahli, naskah akademik UU telah pula ditolak oleh elemen masyarakat, namun DPR RI tidak menghiraukan itu.

Artinya, lanjut dia, negara mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, sehingga sangat wajar rakyat menganggap UU ini inkonstitusional, karean ada prinsip demokrasi yang dilanggar dalam mengkompilasi  72 UU menjadi satu UU.

“UU ini membuka kesempatan perusahaan dengan mudah memberhentikan pekerja, makanya harus dicabut karena merugikan buruh,” tutupnya. (002)

Tag: