Diduga Buang Limbah Sembarangan, PT MSJ Dilaporkan Ke DPRD Kaltim

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, HJ Jahidin. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIADiduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sembarangan atau tidak pada tempatnya, perusahaan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Kabupaten Kutai Kartanegara dilaporkan ke DPRD Kaltim.

Pelapor, dalam hal ini Ormas Persatuan Pemuda Adat Borneo melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyebut PT MSJ membuang limbah sembarangan di   area stockfilenya di Desa Kerta Buana dan itu menggangu produktifitas hasil kebun masyarakat.

Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ormas Persatuan Pemuda Adat Borneo melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Senin (1/2/2021).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menyampaikan bahwa ada laporan dari PERADI yang mewakili pemilik lahan yang mengaku dijadikan tempat pembuangan limbah B3 sejak Juli 2020 lalu.

“Tempo hari, Komisi I sudah ke lokasi dan meninjau langsung. Kala itu, di lapangan memang kami temukan dan betul terjadi pembuangan limbah B3,” ungkapnya.

Komisi I berencana kembali turun ke lapangan dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kaltim maupun DLH Kukar. Untuk kembali meninjau fakta dilapangan.

“Kita agendakan ada perjalanan dinas dalam daerah. Itu kita manfaatkan untuk turun ke lapangan. Karena akhir-akhir ini akibat Covid-19, perjalanan dinas keluar daerah agak dibatasi. Terkecuali ada hal urgent,” lanjutnya.

Indikasi pencemaran lingkungan ini melanggar Pasal 103 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

“Proses hukum masih berlanjut. Nanti kami rekomendasi ke DLH Kaltim. Nanti dari DLH Kaltim yang menindak lanjuti. Kalau memang tidak ada win-win solution-nya, diproses lah sesuai peraturan,” kata Jahidin, politisi dari Fraksi PKB itu.

Sementara itu, perwakilan pelapor,  Yulius Patanan menyampaikan bahwa fokus permasalahan mengacu pada dugaan pembuangan limbah B3 secara sembarangan. Hingga akhirnya coba membawa permasalahan ini ke Komisi I DPRD Kaltim.

“Ini sudah proses pemanggilan kedua. Nantinya akan dilanjutkan dengan proses pemanggilan ahli dari pihak terkait yang akan ditentukan oleh Komisi I,” ungkap Yulius.

Menurutnya, bagi masyarakat yang sekiranya melihat dugaan terjadinya pelanggaran tentang permasalahan lingkungan, memiliki kewenangan untuk melaporkan. Sebab tanggung jawab lingkungan adalah tanggung jawab bersama.

“Biar proses yang berjalan. Nanti teman-teman media yang melihat perkembangannya,” tandas Yulius singkat. (*)

Tag: