Diduga Hendak Selundupkan Pekerja ke Malaysia, Polisi Tangkap Ramlang Yusuf

Ramlang terduga penyelundupan manusia dari Sebatik ke Sandakan, Sabah, Malaysia kini dalam tahanan Polres Nunukan. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan menangkap Ramlang Yusuf, warga Parepare, Sulawesi Selatan, yang diduga hendak menyelundupkan tiga warga negara Indonesia sebagai calon pekerja ilegal ke wilayah Sandakan, Sabah, Malaysia, Jum’at (16/12/2022).

“Ramlang Yusuf (28) diamankan ketika menunggu 3 calon pekerja yang hendak dibawa ke Malaysia di dermaga tradisional Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat,” kata Kasi Humas Polres Nunkan Iptu Siswati pada Niaga.Asia, Minggu (18/12/2022).

Penangkapan Ramlang berawal dari informasi masyarakat terkait akan ada pemberangkatan calon pekerja ke Sandakan tanpa dilindungi dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan melalui jalur ilegal dari Bambangan.

Informasi tersebut dikembangan Polsek Sebatik Barat dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 3 orang diduga calon pekerja migran yang baru tiba di pelabuhan Tunon Taka menggunakan kapal laut KM Queen Soya dari Parepare, Sulsel.

“Calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) ini berangkat dari Parepare naik kapal laut tujuan Pelabuhan Nunukan, lalu melanjutkan perjalanan menggunakan speedboat ke dermaga Bambangan di Sebatik,” sebutnya.

Usai mengamankan calon PMI ilegal tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan dengan mencari keberadaan Ramlang yang saat kejadian berada di dermaga tradisional Desa Bambangan.

Saat diperiksa penyidik, Ramlang mengaku bahwa memang dia yang mengatur penyelundupan tiga calon PMI ke wilayah Sandakan, Sabah, Malaysia, dengan memungut biaya perjalanan tiap orang sekitar Rp 4.400.000.

“Rute perjalanan dari Nunukan-Desa Bambangan, lanjut menuju ke dermaga Somel Sebatik, disana sudah disiapkan speedboat menuju Malaysia,” bebernya.

Menurut Iptu Siswati, setelah ditangkap di Bambangan, Ramlang dibawa ke Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan guna mendapatkan informasi apakah Ramlang bagian dari  jaringan yang lebih besar dalam perdagangan orang ke luar negeri.

Siswati menuturkan, masifnya pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia, tidak lepas dari masih tingginya keinginan warga Indonesia bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

“Silahkan bekerja ke luar negeri, tapi lengkapi dokumen keimigrasin dan ketenagakerjaan, jadilah PMI legal yang mendapat perlindungan dari negeri,” tuturnya.

Pengiriman pekerja migran tanpa dokumen adalah hal dilarang oleh Pemerintah Indonesia, karena tidak memberikan perlindungan bagi pekerja baik dari sisi penerimaan upah maupun jaminan keselamatan pekerja.

Pelaku yang sengaja memberangkatkan pekerja migran secara ilegal  melanggar Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2017 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

“Penempatan PMI ilegal berpotensi menimbulkan diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, bahkan upah kerja tidak jelas,” sebutnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: