Diduga Korupsi Rp 520 Juta, Jaksa Tahan Mantan Kepala KSOP Nunukan

nasir
Nasir Ali. (budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Senin (07/5/2018) menahan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Nasir Ali atas dugaan korupsi anggaran rehabilitasi kapal patroli KNP 360 sebesar Rp520 juta.

Penyidik Pidsus Kejari Nunukan menemukan bukti awal  Nasir terlibat dalam pembuatan dokumen palsu kontrak pekerjaan rehabilitasi kapal patroli   tahun 2013 senilai Rp620 juta yang akibatkan perbuatan itu, negara dirugikan sebesar 520 juta. “Kondisi kapal rusak berat dan saat ini masih berada digalangan kapal  di Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan H. Rusli Usman pada wartawan, Senin (7/5/2018).

Nasir Ali disangka penyidik telah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang- Undang No 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP atau pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipior junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun

BANER

Rusli menuturkan, penahanan mantan KSOP Nunukan diawali pemeriksaan formil sekitar pukul 09:30 Wita, setelah menyelesaikan segala hal termasuk penandatangan berkas, Jaksa memutuskan menahan tersangka atas temuan 2 alat bukti kejahatan.

Nasir  telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 September 2017 lalu. Untuk melengkapi berkas Nasir, Jaksa memeriksa kontraktor pemenang lelang PT. Karya Ngao Balikpapan selaku Sub kontrak PT. Marinav dan 6 orang staf KSOP Nunukan. Dari pemeriksaan saksi, tersangka diketahui  telah melakukan manipulasi kontrak perbaikan kapal, perusahaan yang dinyatakan pemenang lelang mengaku tidak pernah menandatangai dokumen kontrak dan menerima pembayaran atas pekerjaan.

“Dokumen lelang itu palsu, kontraktor  pemenang tidak pernah dipanggil atau bertemu dengan tersangka, tapi dalam laporan uang rehabilitasi kapal patroli cair 100 persen,” ungkap Rusli. Penahanan tersangka didasarkan 2 alat bukti, pertimbangan, dan kewenangan penyidik. “Tersangka kita tahuan untuk 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang hingga penyidik melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kaltim,” kata Rusli.

Dalam melakukan penyelidikan terhadap Nasir, Jaksa tahun 2017 juga sudah meminta BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Kaltara di Tarakan melakukan perhitungan kerugian negara. “Tim dari BPKP menemukan  kerugian negara sebesar Rp 520 juta dari total anggaran perbaikan kapal sebanyak Rp 620 juta,” ungkap Rusli.

Saksi yang sudah diperiksa penyidik dalam kasus melibatkan Nasir antara lain Kepala Tata Usaha KSOP Nunukan, AK, pemeriksa barang atas nama M, bendahara KSOP Nunukan inisial R dan B, penjemput kapal inisal ND dan Kepala Bagian Operasi (KBO) atas nama MN.

Rusli mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perbuatan ini, karena dalam perbuatan korupsi biasanya ada kerja sama dengan pihak lain mendapatkan keuntungan atau sebatas membantu mempermudah tindak korupsi. “Perkra ini kita kembangan, ada atau tidak tersangka tergantung hasil persidangan dan keterangan saksi nantinya,” tutupnya. (002)