Diduga Langgar UU Pemilu, Oknum Kades di Sebuku Terancam Dipidana

Pilkada serentak 9 Desember 2020. (Sumber: KPU)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan  menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana Pemilu oleh seorang oknum kepala desa terkait pelaksanaan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

“Dugaan pelanggaran Pemilu sudah kita sampaikan ke Sentra Gakkumdu dan saat ini on proses,” kata Anggota Bawaslu Nunukan, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abdul Rahman, Rabu (04/11).

Sebagaimana dilaporkan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sebuku, kegiatan yang memiliki unsur dugaan pelanggaran pidana Pemilu terjadi pada pelaksanaan kampanye. Hal ini dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP).

Dari bukti-bukti dokumen dan hasil temuan pelanggaran dilapangan itulah, Bawaslu melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dan hari ini dilanjutkan dengan permintaan keterangan atau klarifikasi kepada pelaku atau terlapor.

“Hari ini pelaku atau terlapor berinisial H warga Sebuku diminta keterangan di kantor Gakkumdu Nunukan,” ucap Abdul Rahman.

Terhadap dugaan pelanggaran pidana ini, terlapor diancam dengan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam Pasal 188 disebutkan, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,oo atau paling banyak Rp6.000.000,oo.

“Setiap pejabat negara, pejabat ASN dan kepala desa  dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,” sebutnya.

Kehadiran seorang Kades dalam dikegiatan kampanye paslon terdokumen dalam sebuah video dan terpantau oleh Panwascam Sebuku, video amatir yang diduga diproduksi oleh salah seorang peserta pertemuan menyebar luas di media sosial.

Beberapa akun facebook mempertanyakan kehadiran seorang Kades, bahkan terlihat ikut mengarahkan peserta yang hadir untuk memasuki atau menaiki tempat pertemuan disebuah rumah milik warga setempat.

“Untuk jumlah perserta tidak melebihi maksimal kampanye dan aturan protokol kesehatan terpenuhi,” tutur Abdul Rahman. (002)

Tag: