Diduga Palsukan Visa, Imigrasi Nunukan Amankan 2 WN Pakistan di Sebatik

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak bersama Kasi Inteldakim Reza Pahlevi  dan Kasubsi Intelijen Keimigrasian Muhammad Sailindra saat memberikan keterangan pers, Selasa (13/7/2021). (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Imigrasi Nunukan membenarkan telah mengamankan dua warga negara (WN) Pakistan di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang diduga masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas Visa Investor Kode C-134 yang berlaku selama 2 tahun, tapi palsu, hari Sabtu (10/7/2021) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak dalam konferensi pers mengatakan, kedua WN Pakistan diamankan pada 10 Juli 2021 saat menginap disebuah hotel di  Sebatik, wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia.

“Menurut data perjalanan, mereka masuk ke Indonesia tanggal 3 Juli melalui bandara udara Soekarno Hatta Jakarta,” kata Washinton menjawab Niaga.Asia, Selasa (13/07/2021).

Sebelum diamankan, WN Pakistan bernama Bhakti Gul (25) dan Shah Zeb (27) sempat menginap berapa hari di Indonesia dan menjalani karantina dan mengurus dokumen lainnya keperluan berangkat tanggal 9 Juli menggunakan pesawat ke kota Tarakan yang transit di Balikpapan.

Dokumen kedatangan WN Pakistan itu mendapat cap atau stiker dari petugas pemeriksa bandara, karena paspor maupun kelengkapan administrasi lainnya dinilai legal dan tidak memperlihatkan adanya bawaan barang berbahaya.

“Kemungkinan dua orang ini memesan tiket sebelum penerapan PPKM, sehingga masih diperbolehkan berangkat,” ujarnya.

Terhadap kedua WN Pakistan, Imigrasi Nunukan masih melakukan pemeriksaan dan penelitian dokumen paspor serta meminta informasi kepada kedutaan Pakistan, terkait kebenaran keduanya  adalah warga Pakistan.

Selain memeriksa paspor keduanya, dilakukan pula pemeriksaan terhadap visa investor. Pasalmya, besar dugaan bahwa keduanya memberikan keterangan palsu saat meminta visa atau izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1,2 dan 3 ayat a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pengajuan visa investor di Jakarta, visa tersebut rencananya digunakan untuk membuka usaha di wilayah Indonesia,” kata Washington.

Untuk melakukan pemeriksaan lebih intensif, kedua WN Pakistan itu ditahan di ruang detensi, sebagaimana diatur Pasal 75 Ayat 2 Huruf d UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Masa waktu penahanan tindakan administrasi keimigrasian selama 30 hari atau hingga didapatkan surat keterangan dari kedutaan Pakistan di Jakarta dan bukti dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai tata cara mendapatkan visanya.

“Karena jenis visanya investor, kami nantinya minta bukti dan penjelasan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tambahnya.

Washington menyebutkan, proses pemeriksaan terhadap WN Pakistan sendiri tidak mengalami kendala, kedua fasih berbahasa melayu Indonesia,  karena pernah tinggal atau berdomisili selama 3 tahun di Sabah, Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan sementara,  keduanya masuk ke Sebatik berniat membuka usaha kedai minum atau semacam cafe, namun pengakuan ini perlu didalami lagi, karena syarat penanaman modal asing di Indonesia minimal Rp 1 miliar ke atas.

“Kita curiga ada orang lokal memfasilitasi WN Pakistan dan di handphonenya tersimpan beberapa nomor +60 atau nomor Indonesia,” ujar dia.

Kecurigaan lain yang patut diwaspadai adalah indikasi jaringan peredaran narkoba di perbatasan Sebatik. Segala kemungkinan ini harus dicermati mengingat tingginya peredaran narkotika di Sebatik yang berbatasan dengan Malaysia.

“Orang ini pernah tinggal di Sabah, Malaysia, jadi patutkah dicurigai tujuan kedatangan ke Sebatik, apalagi sangat jarang ada warga Pakistan masuk Kalimantan Utara,” pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: