Diduga Rekayasa Ajuan Kredit, Eks Pejabat BRI Diadili

Agus Suprianto saat hendak menuju ruang sidang PN Samarinda, Rabu (18/9) sore. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Agus Suprianto (49) Asistent Manager Pemrakarsa Kredit (AMPK) BRI cabang Samarinda, bersama 4 bawahannya masing-masing, Osvia Rozallisky (35), Dian Afiaty Sholihah (38), Aditya Hutama (31) dan Yoga Perwira (30) sebagai eks Account Officer BRI, didudukkan di kursi sidang PN Samarinda, Selasa (17/9) sore

Mereka diajukan ke persidangan atas perbuatan melakukan tindak pidana perbankan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan JPU Romi Johanes, yang diwakili jaksa penuntut umum Yudhi Satrio.

Keempat bawahan terdakwa Agus (dalam berkas terpisah), dihadirkan JPU sebagai saksi untuk didengar keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele, didampingi hakim anggota Burhanuddin dan Ukar Priyambodo.

Dalam keterangannya, keempat saksi ini mengaku bekerja berdasarkan arahan atasan dan berperan masing-masing mencari nasabah, terkait pengajuan permohonan pinjaman kredit.

Terungkap dalam fakta sidang bahwa pengajuan permohonan pinjaman kredit nasabah itu, diakui para saksi digunakan untuk menutupi kredit macet.

Hakim Joni mendapat jawaban dari para saksi, saat dia bertanya pihak yang berinisiatif melakukan cara tersebut.

“Inisiatif terdakwa yang mulia,” kata para saksi menjawab pertanyaan hakim di persidangan.

Satu persatu majelis hakim kemudian mempertanyakan kepada saksi, mulai persyaratan pengajuan kredit, nasabah hingga harta kekayaan yang dimiliki terdakwa berupa sebuah rumah yang dibelinya menggunakan atas nama orang lain.

Para saksi mengakui dan menyadari bahwa perbuatan yang mereka lakukan ini tidak sesuai prosedur (SOP) perbankan. Dimana, para saksi yang menjadi bawahan terdakwa terpaksa harus mengikuti perintah atasan.

“Sejak tahun berapa ini dilakukan,” tanya hakim kembali.

“Sejak tahun 2016 hingga 2018,” jawab saksi Yoga, bersama saksi lainnya.

Sebagaimana dalam berkas dakwaan JPU, terdakwa Agus bersama para saksi yang juga dijadikan tersangka dalam perkara ini disebutkan melakukan perbuatan pengajuan kredit atas nama orang lain, dimana terdakwa dibantu para saksi untuk merekayasa permohonan hingga pencairan dana kredit tidak sesuai prosedur. Pencairan dana itu, kemudian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa juga melakukan transaksi penarikan dari tabungan giro nasabah, dengan menggunakan slip penarikan yang sebelumnya dimintakan tanda tangan kepada debitur, dengan alasan untuk biaya kredit.

Berdasarkan hasil audit terhadap pelaksanaan transaksi debitur kredit ritel komersial dan konsumen (KPR) di BRI Kacab Samarinda, ditemukan adanya pelaksanaan transaksi finansial, dimana total pencairan dana kredit milik nasabah untuk pembelian rumah dan tanah digunakan terdakwa senilai Rp542.556.000,00.

Selain dikenakan UU Perbankan, terdakwa juga dijerat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010. (007)