Diduga Surat Tanah Aspal Beredar di Kelurahan Air Putih

aa
H Muhammad Yanur.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Masyarakat di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda menduga surat tanah asli tapi palsu (aspal) beredar di wilayahnya. Disebutkan, surat tanah berupa surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT) itu blangko dan tanda tangan pejabat lurah dan camat di SPPT asli, tapi isinya, atau keterangan akan tanah di dalam SPPT palsu.

Tanah yang diserobot menggunakan SPPT aspal itu mencakup tanah milik H Juhri/almarhum Mustafa dan tanah milik Pemprov Kaltim yang berada di belakang kantor BKKBN, kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, dan kantor Pengadilan Tinggi Agama Kaltim di Jalan MT Haryono.

Dalam SPPT aspal itu disebutkan bahwa tanah seluas 1,5 hektar di RT 54 dalam penguasaan Murdin sejak bulan Desember 2017, padahal SPPT ditanda tangani bulan Juni 2019. Sedangkan korbannya adalah H marjuni/Nanang Norlam. Kemudian juga ada  penerbitan SPPT  yang ditumpangkan ke tanah milik H Misran/H Kaswiansyah.

Muhammad Yanur, salah satu warga Air Putih yang menduga telah terjadi penerbitan SPPT aspal, tapi ditanda tangani lurah dan camat dalam aduan tertulisnya tanggal 25 Juli 2019 ke Gubernur Kaltim menerangkan, SPPT dan surat keterangan melepaskan hak atas tanah (SKMHT) aspal yang ditanda lurah dan camat seluruhnya ada 4 (empat), sehingga tanah warga dan Pemprov Kaltim didokumen baru juga menjadi tanah yang dikuasai PT KDC Samarinda dan ZA.

“Saya menduga telah terjadi SPPT dan SKMHT aspal setelah  menyadari telah menanda tangani surat-surat tanah sebagai saksi batas,” ujarnya. “Saya juga telah bersurat ke BPN Samarinda, isinya menerangkan mencabut tanda tangan di surat-surat tanah dan minta BPN memblokir penerbitan sertifikat tanah atas nama pemohon,” tambahnya. (001)