Diduga Terlibat Kasus 2 Kg Sabu, Anggota DPRD KTT jadi Buron Polisi

Surat DPO yang dikeluarkan Polres Nunukan. (Foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Kabupaten Tanah Tidung (KTT) dari Partai Demokrat, Ramli (39) menghilang sejak Resnarkoba Polres Nunukan, menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan keterlibatannya, dalam peredaran narkotika jenis shabu seberat 2 kilogram.

“Sejak ditetapkan sebagai DPO, Ramli tidak pernah lagi masuk kantor,” kata Ketua Komisi III DPRD KTT, Hanapi, Minggu (27/12).

Hanapi menuturkan, Ramli adalah anggota Komisi III DPRD KTT periode 2019 – 2024. Kesehariannya, Ramli jarang berkantor di DPRD. Kendatipun mengikuti pertemuan rapat, lebih banyak diam, dan tidak pernah menyampaikan pendapat.

Saat ini, Dewan Kehormatan (BK) masih menunggu surat tembusan ke lembaga DPRD, untuk menyusun langkah-langkah yang akan diambil, terkait perilaku anggota DPRD, pascapenetapan Ramli, sebagai DPO dugaan keterlibatan peredaran sabu.

“Sampai sekarang, belum ada surat tembusan masuk ke meja BK. Dari Partai Demokrat juga tidak ada menyurati. Mungkin kita rapat internal dulu lah,” ucap Hanapi.

Masih disampaikan Hanapi, dugaan keterlibatan Ramli dalam peredaran shabu bukanlah hal baru. Jauh hari sebelumnya, rekannya di DPRD, juga pernah menasihatinya. Apalagi, Ramli adalah wakil rakyat.

“Saya termasuk orang yang selalu menasehati Ramli. Sebab beberapa teman-teman di DPRD sudah tahu yang bersangkutan sering terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkotika di KTT,” ungkap Hanapi.

“Padahal sudah kita ingatkan jangan melakukan itu. Cuma begitulah akhirnya. Sekarang DPRD jadi ramai membahas masalah ini,” jelas Hanapi.

Konferensi pers Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar. Pengungkapan kasus 2 kg sabu itu diduga menyeret Ramli, salah satu anggota DPRD KTT. (Foto : Niaga Asia)

Diberitakan Niaga Asia sebelumnya, Ramli dalam inisial R, bersatus sebagai pemilik barang bukti tiga bungkus plastik shabu ukuran berbeda dengan berat keseluruhan 2 kilogram, yang diungkap kepolisian di Jalan Poros, Kecamatan Sebatik Timur, Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam perkara itu, Resnarkoba Polres Nunukan telah mengamankan 2 orang tersangka yang berstatus sebagai kurir. Masing-masing Ahmad Syaiful, warga Tarakan dan Alfian, warga Kabupaten Tana Tidung.

Kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang akan masuknya narkotika shabu asal Malaysia. Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan kemudian melakukan penyelidikan, terhadap kapal-kapal di sekitar Dermaga Aji Kuning, Sebatik, pada 6 Desember 2020.

Dengan mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi bergerak menyeliki, dan terus memantau setiap kedatangan orang dari Malaysia di pulau Sebatik. Tidak berapa lama terlihat seseorang mencurigakan, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap Ahmad Syaiful.

Hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan tas yang di dalamnya berisi sabu 3 bungkus dengan berat 2 kilogram. Syaiful mendapatkan barang dari seorang warga Tawau, Malaysia bernama Ambang. Sabu rencananaya akan dibawa ke Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap, Tanah Tidung.

Opsnal Satresnarkoba tanggal 7 Desember melakukan pengembangan ke Tanah Tidung, dan berhasil mengamankan pelaku kedua bernama Alfian, yang sehari-harinya bekerja di sebuah bengkel. Belakangan, Alfian merangkap kurir sabu yang diperintah DPO berinsial R.

Alfian sendiri diperintahkan R mengambil sabu dari Syaiful dengan upah Rp 5 juta. “Sedangkan Syaiful dijanjikan upah 8.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 28 juta,” sebut Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, dalam penjelasan resminya. (002)

 

Tag: