
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – PT BMK dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), karena diduga terlibat perdagangan batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan batubara ilegal, dan dokumen RKAB (Rencana Kegiatan Anggaran Biaya) perusahaan batubara yang sebetulnya sudah tidak aktif, atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang.
PT BMK adalah perusahaan yang sudah tidak aktif, atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang, tapi kenyataannya tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba pada tahun 2022-2024.
“PT BMK tersebut mendapat izin menambang batubara di lahan yang sebetulnya sudah kosong batubaranya dari Plh Dirjen Minerba (saat itu) M. Idris Sihite,” ungkap narasumber Niaga.Asia.
PT BMK mendapatkan Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Batubara berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 940/1/1UP/PMDN/2022 pada tanggal 15 Juni 2022, seluas 300,362 Ha, yang terletak di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari 300,362 Ha, seluas 271 hektar IUP PT. BMK masuk ke dalam wilayah HGU PT BA yang hingga sekarang tidak mendapatkan persetujuan PPLB. PT. BMK belum memiliki dokumen rencana reklamasi dan dokumen pasca tambang. Belum pula menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan penutupan tambang. Sehingga berdasarkan fakta tersebut, secara teknis PT BMK tidak dapat melakukan kegiatan ekploitasi atau penambangan pada arael konsesi yang diberikan oleh negara.
“Tapi anehnya, pada tanggal 30 Desember 2022, Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite tetap memberikan RKAB, kepada PT BMK sebanyak 300.000 metric ton,” kata narasumber ini.
Bahwa meskipun tidak ada aktifitas penambangan, namun berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, PT. BMK melaporkan Produksi dan Pemasaran periode 1 Januari 2023 – 20 Nopember 2023 sebanyak 204.309 metric ton. Realisasi Pemasaran untuk Provisional sebanyak 249.304 metric ton dan yang sudah Final sebanyak 193.648 metric ton.
Sedangkan Realisasi Ekspor berdasarkan Laporan Surveyor sebanyak 193.648 metric ton. Fakta ini menggambarkan adanya praktek penjualan dokumen RKAB PT. BMK dan perdagangan batubara illegal total sebanyak 442.951 metric ton atau sebanyak 64 tongkang. Jumlah ini jauh melebihi tonase kuota RKAB yang diberikan kepada PT. BMK, yakni 300.000 metric ton.
Bahwa berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, terdapat 11 (sebelas) trader IUPOPK yang diduga selaku Pembeli dokumen RKAB PT BMK sekaligus sebagai penyandang dana kegiatan batubara illegal, yakni PT GDEM, PT EP, PT BES, PT AJI, PT ABN, PT PHE, PT. RLKDI, PT MPG, PT TBN, PT SMA, dan PT SBM.
“Trader batubara ilegal tersebut juga terhubung dengan dua warga negara India bernama Sanjai Gattani dan Ashok Kumar Andavarapu, serta seorang warga negara Singapura bernama Rudolf,” ungkap sumber Niaga.Asia.
Ketiga warga negara asing tersebut dilaporkan terlibat dalam perdagangan batubara ilegal dari Kaltim sepanjang tahun 2023-2024 sebanyak 6.320.000.000 MT, dengan rincian 3.820.000 MT periode April – Desember 2023 dan sebanyak 2,5 juta MT periode Januari – April 2024.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: batubarabatubara ilegal