Dieksekusi di Lapas Tarakan, Budiman Arifin Bayar Denda Rp 50 Juta

aa
Budiman Arifin (foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejari Nunukan menerima pembayaran denda subsider pengganti kurungan badan pidana penjara senilai Rp 50 juta, terkait perkara korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau senilai Rp 7,6 miliar, di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan, tahun 2006.

Terpidana korupsi Budiman Arifin Bin Abdus Samad, mantan Sekretaris Daerah Pemkab Nunukan melalui kuasa hukumnya M.L Paung Anggalo menyerahkan uang pengganti denda, Senin (22/7), yang diterima langsung Kejari Nunukan Fitri Zulfahmi.

“Tadi, kuasa hukumnya menyerahkan uang Rp 50 juta pengganti subsider tiga bulan, dimana kalau tidak dibayar, diganti pidana badan,” kata Kepala Seksi Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan Ali Mustopa.

Sebelum dilakukan pembayaran denda, tim Kejari Nunukan pada Jumat (19/7) lalu, melaksanakan eksekusi penahanan terhadap Budiman sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), yang memvonis Budiman Arifin, selama 2 tahun subsider 3 bulan dengan denda Rp 50 juta.

Eksekusi Budiman dilakukan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tarakan, usai salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WITA, disaksikan kuasa hukum pihak keluarga terpidana dan 4 orang tim Kejari Nunukan yaitu Ali Mustopa, Bonar Satrio Wicaksono, Alfian dan Muhtar Efendi. “Pertimbangannya, Lapas Nunukan sudah over kapasitas. Maka kita eksekusi penahanan terpidana di Lapas Tarakan,” terang Ali.

Pembayaran denda Rp 50 juta oleh tim kuasa hukum Budiman Arifin. (foto : istimewa)

Dalam kasus itu, Budiman Airifn dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pidana penjara kepada Budiman dilakukan sebagaimana putusan kasasi MA Nomor:602.K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Maret 2019 dalam amarnya mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor :74/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr tanggal 21 Maret 2017.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dilunasi, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda yaitu 7 tahun 6 bulan.

Budiman sendiri sempat menikmati kebebasan pasca putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, yang membebaskannya dari jeratan hukum pidana karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tuntutan jaksa.

Pertimbangan lain dari mejelis hakim adalah, terdakwa tidak berkaitan dengan tindak pidana pengadaan lahan ruang terbuka hijau senilai Rp7,6 miliar di jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan.

Kasus pengadaan lahan ruang terbuka yang lokasinya tepat berada di depan kantor Bupati Nunukan telah mempidanakan beberapa orang dari tim sembilan, yakni Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, selaku ketua tim terseret hingga divonis pidana selama 2 tahun. Selain itu, hakim juga memvonis mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan Darmin Djemadil, Lurah Nunukan Selatan Arifuddin dan mantan Bendahara Pembayaran Setkab Nunukan Simon Sili. (002)