Dieksekusi, Rita Widyasari Dipindah ke Pondok Bambu

aa
Rita Widyasari.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,  Rita Widyasari dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia dipindahkan sejak dirinya dijatuhi vonis 10 tahun penjara, Juli 2018.

“Telah dilakukan eksekusi terhadap RW [Rita Widyasari] ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (3/8).

Meski sudah ada vonis, ia menyebut saat ini tim penyidik KPK masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menyeret Rita.

“Sedangkan penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK,” kata Febri.

Rita beserta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, dijerat kasus pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar Rp436 miliar. Dari uang tersebut, Rita dan Khairudin diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.

Sebelumnya, Rita juga sudah divonis hukuman 10 tahun hukuman penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga didenda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

Sumber: CNNIndonesia.com