Digerebek Polisi, Alif Gagal Jualan Sabu

Waris saat ditangkap bersama barang bukti di rumahnya (foto: istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satuan Polair Polres Nunukan mengamankan Waris alias Alif (39), warga Jalan Cut Nyak Dien, di Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, terkait kasus sabu, Selasa (18/2/).

“Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 13 gram, yang dibungkus dalam plastik bening,” kata Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi, Jumat (21/2).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai sebuah rumah di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, kerap menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Polisi menindaklanjuti laporan itu. Unit Gakkum Satpolair, melakukan patroli menyisir lokasi sasaran. Tiba di rumah sasaran, anggota Satpolair melihat beberapa orang warga, masuk ke dalam rumah, diduga kuat melakukan transaksi sabu. Kita gerebek rumahnya. Di sana ada 3 orang lak-laki, dan barang bukti sabu terbungkus plastik ukuran sedang,” jelasnya.

Di lokasi kejadian, ditemukan pula perangkat alat hisap (bong), alat timbangan digital, dan handphone, yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi peredaran narkoba, di Pulau Sebatik.

Dalam perkara itu, dua dari tiga orang ditetapkan sebagai saksi. SAedangkan satu orang atas nama Waris alias Alif dijadikan tersangka, dengan alasa sebagai pemilik, sekaligus pengedar sabu. “Tersangka beserta barang bukti diamankan, lalu dibawa ke kantor Satpolair Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Karyadi.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Pelaku dan saksi-saksi masih dalam pemeriksaan keterangan tambahan, guna pengembangan dan gelar perkara,” ucap Karyadi. (002)