Digugat Yolanda Sudimen, Walikota Samarinda Kalah di MA

Tanah objek sengketa antara Yolanda Sudimen melawan Pemerintah Kota Samarinda. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Upaya kasasi Walikota Pemerintah Samarinda dalam perkara tanah 1.190 m2 di Tepian Mahakam Samarinda, atau persisnya terletak di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam, melawan Yolanda Sudimen berakhir sia-sia.

Majelis hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari ketua, Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH dengan hakim anggota Maria Anna Samiyati, SH, MH dan Dr. Pri Pambudi Teguh, SH, MH dalam perkara perdata Nomor 2125 K/Pdt/2022, memutus, menolak kasasi tergugat dan menguatkan putusan PN Samarinda dan PT Kaltim.

Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu tanggal 13 Juli 2022, majelis hakim memutus tergugat Walikota Pemerintah Kota Samarinda membayar ganti rugi tanah Yolanda Sudimen sesuai NJOP yaitu Rp1,871.870.000,- dan biaya perkara Rp500.000,-

“Kita sebetulnya kecewa juga, karena dalam gugatan menuntut ganti rugi sesuai harga pasar tanah saat ini, tapi majelis hakim MA sudah  memutus Walikota Pemerintah Kota Samarinda membayar Rp1,871 miliar, kita terima,” kata Zainal Aripin, kuasa hukum Yolanda Sudimen pada Niaga.Asia, Senin (26/09/2022).

Tentang putusan kasasi tersebut, ujar Zainal, sudah diketahui Pemerintah Kota Samarinda dan sudah ada komunikasi tentang pembayaran uang ganti rugi.

“Kita tinggal menunggu Pemkot menyiapkan dana ganti rugi sebagaimana sudah diputus MA,” imbuhnya.

Yolanda Sudimen menggugat Walikota Pemerintah Samarinda berdasarkan haknya atas tanah tersebut yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda  No 16 Tahun 1972 yang masih sah dan tidak pernah dicabut BPN atau melalui putusan Pengadilan.

Walikota Pemerintah Samarinda digugat karena mengklaim tanah Yolanda Sudimen  sebagai tanah Pemerintah Kota Samarinda berdasarkan  Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 38 Tahun 2009 atas nama Pemkot Samarinda yang diterbitkan BPN Samarinda.

“Pemerintah, Cq Walikota Pemerintah Kota Samarinda kita gugat ke pengadilan karena tidak mau membayar ganti rugi tanah Yolanda Sudimen, meski sudah ada perundingan akan diganti rugi sejak zaman walikota (almarhum) H Achmad Amins, H Syaharie Jaang, dan hingga saat ini walikota dijabat H Andi Harun,” kata Zainal Arifin.

Penulis: Intoniswan | Intoniswan

Tag: