Dihantui Defisit, Begini Strategi Fiskal Pemkot Balikpapan

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo saat diwawancarai usai menghadiri Paripurna DPRD Balikpapan, Selasa 19 Agustus 2025. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025,.dalam sidang paripurna DPRD yang digelar di Gedung Parkir Kelandasan, Selasa 19 Agustus 2025.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, hadir membacakan nota penjelasan mewakili Wali Kota.

“Terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Balikpapan, yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2025. Kolaborasi ini menjadi kunci agar kebijakan fiskal daerah tetap berjalan efektif,” kata Bagus.

Dalam penjelasannya, Bagus menyebut perubahan APBD tahun ini dilatarbelakangi beberapa faktor, di antaranya realisasi APBD sebelumnya, dinamika ekonomi makro, kebijakan pemerintah pusat, serta kebutuhan pembiayaan prioritas daerah.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD 2024 sebesar Rp614,74 miliar.

Setelah dihitung dengan asumsi awal serta belanja, hanya Rp113,26 miliar yang dapat dimanfaatkan pada perubahan APBD 2025. Dana tersebut akan difokuskan pada belanja wajib dan penyelesaian infrastruktur.

Namun, Kota Balikpapan tetap menghadapi defisit anggaran sebesar Rp43,69 miliar. Untuk menutupinya, Pemkot menyiapkan langkah strategis, termasuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp78,77 miliar.

Tantangan lain muncul akibat kebijakan pusat yang memangkas alokasi dana transfer sebesar Rp47,59 miliar, sehingga pemerintah daerah harus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan lain.

Dari sisi belanja, nilai APBD murni Rp4,21 triliun mengalami kenaikan menjadi Rp4,26 triliun dalam rancangan perubahan.

Sementara itu, belanja langsung naik dari Rp4,59 triliun menjadi Rp4,75 triliun. Pada pos pembiayaan daerah, terdapat lonjakan signifikan dari Rp378,97 miliar menjadi Rp492,23 miliar atau naik hampir 30 persen.

Bagus menegaskan pembahasan perubahan APBD harus dipercepat bersama DPRD, mengingat keterbatasan waktu. Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD wajib diselesaikan maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan cepat, agar program pembangunan tidak terhambat dan target bisa tercapai sesuai perencanaan,” jelas Bagus.

Selanjutnya, DPRD Kota Balikpapan akan menindaklanjuti nota penjelasan tersebut dengan menyampaikan pandangan umum fraksi, sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih detail.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: